Sabtu, 23 Mei 2009

Gugatan Pencemaran Nama Baik

Dalam posting saya terdahulu, saya sudah menyampaikan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE konstitusional. Putusan ini tentu akan membawa babak baru dimana kemungkinan ancaman bagi para blogger semakin tinggi. Gugatan-gugatan perbuatan melawan hokum karena pencemaran nama baik atau gugatan pidana akan muncul. Kekhawatiran para pemohon dalam perkara tersebut tampak akan segera menjadi kenyataan.
Persoalan semacam ini sudah bukan barang baru. Di Amerika Serikat terdapat ratusan gugatan mulai dari pencemaran nama baik sampai dengan pelanggaran hak cipta. The Wall Street Journal dalam laporannya baru-baru ini menyampaikan bahwa tahun 2007 saja terdapat 102 gugatan terhadap para bloggers. Akan semakin banyak gugatan lagi muncul seiring dengan makin banyaknya bloggers.
Meskipun sejauh ini gugatan pencemaran nama baik belum muncul di pengadilan-pengailan tetapi patut diduga akan muncul cepat atau lambat. Oleh karena itu para blogger harus lebih berhati-hati dengan apa yang disampaikannya melalui blog-blog atau media online lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar