Senin, 22 Juni 2009

AUDIT HUKUM ATAS SITUS WEB

Seiring dengan perkembangan yang demikian pesat dalam menyelenggarakan bisnis di Internet adalah baik jika pada permulaan menyadari sifat global dari Internet yang melampaui batas-batas negara. Suatu situs yang dijalankan di Indonesia dapat diakses di seluruh dunia dan akan membuat mungkin tuntutan hukum bagi siapapun. Sehubungan dengan hal itu bagi para penyelenggara jasa Internet, para tukang Internet dan pihak-pihak yang berkepentingan lainnya memperhatikan masalah-masalah hukum yang mungkin akan timbul sehubungan dengan penyediaan jasa Internet.


Indonesia sudah mengundangkan beberapa undang-undang yang berkaitan dengan internet. Sebutlah UU Hak Cipta dan UU ITE. Keberadaan dari kedua undang-undang ini membuat perlu melakukan audit hukum atas situs web. Kedua undang-undang itu memberikan sanksi hukum yang ketat atas pelanggaran-pelanggaran terhadap larangan yang diatur dalam undang-undang tersebut.


Banyak masalah hukum yang timbul dengan adanya web site. Sangatlah bijaksana jika memperhatikan masalah-masalah hukum sebelum timbul masalah yang tidak menyenangkan dikemudian hari. Pepatah lama mengatakan lebih baik mencegah daripada mengobati. Untuk itu perlu dilakukan pemeriksaan atas situs sebelum dilaunch secara publik. Atau jika hendak membeli suatu situs, maka jasa dari konsultan hukum sangat diperlukan dalam melakukan due diligence. Jika ternyata ada masalah sangat baik jika diselesaikan terlebih dahulu untuk melakukan perubahan dimana perlu sehingga situs web yang bersangkutan benar-benar aman.


Tulisan ini dimaksudkan membicarakan beberapa issu yang perlu diperhatikan dalam melakukan audit atas suatu situs web sebelum mulai dilaunch. Untuk keperluan due-diligence, tulisan ini dapat menjadi kerangka dasar.


Domain Name
Hal pertama yang harus diperhatikan adalah domain name. Apakah Anda berhak atas domain name yang akan Anda gunakan? Banyak sengketa yang muncul sehubungan dengan domain name dan hal yang paling aman adalah bertanya kepada penasehat hukum yang bergerak di bidang hak kekayaan intellektual apakah domain name yang akan digunakan sudah didaftarkan oleh pihak lain sebagai merek. Jika ternyata aman maka sebaiknya juga domain name yang digunakan didaftarkan sebagai merek. Di beberapa negara seperti Amerika Serikat domain name sudah dapat didaftarkan sebagai merek.


Pencipta Situs
Beberapa pertanyaan yang perlu diajukan dalam hal ini adalah sekitar siapakah pencipta situs Anda. Apakah Anda sendiri yang menciptakannya ataukah pegawai Anda atau oleh pihak ketiga, penyedia jasa disain web? Jika yang pertama tentu tidak terlalu soal. Jika yang kedua dan ketiga maka perlu memperhatikan ketentuan dalam pasal 8 Undang-Undang Hak Cipta dan perjanjian tertulis yang mengatur mengenai hak cipta apakah hak cipta beralih kepada Anda atau Anda hanya mendapatkan lisensi menggunakan material yang diciptakan oleh disainer.


Jika Anda adalah seorang disainer situs web yang menciptakan situs web untuk klien Anda, perlulah dipersoalkan bagaimana status dari perjanjian disain web. Hak apakah yang Anda miliki atas situs web yang Anda ciptakan untuk klien Anda itu?

Isi dari Situs Web

Apakah isi dari situs web yang bersangkutan? Jika Anda sendiri pencipta dari situs itu dan tidak ada material yang dimiliki oleh pihak lain, maka tidak menjadi persoalan. Namun jika ada material pihak lain seperti gambar, grafis, foto, material tertulis, musik, film dan lain-lainnya yang diciptakan oleh pihak lain diperlukan suatu kesepakatan mengenai hak untuk menggunakan material tersebut.


Keadaan tersebut berbeda jika pihak lain yang menciptakan situs web tersebut. Dalam hal ini masalah-masalah yang harus diselesaikan adalah:
Apakah pihak lain tersebut adalah pegawai yang bekerja untuk Anda? Undang-Undang Hak Cipta telah melahirkan beberapa issu yang berkenaan dengan masalah ini. Membuat jelas soal ini akan membuat jernih mengenai hak apa yang Anda miliki atas material yang diciptakan oleh pihak lain tersebut dalam situs web tersebut.
Jika penciptanya bukan pegawai apakah sudah dibuatkan suatu perjanjian yang menyatakan bahwa semua hak dialihkan kepada anda?

Apakah dalam situs terdapat material yang ditempatkan oleh pihak ketiga yang tidak dilisensikan? Banyak situs yang menyediakan “chat rooms”atau suatu tempat bagi pihak ketiga untuk menempatkan pesannya. Apakah pemilik situs menyediakan suatu mekanisme yang ditempatkan dalam situs melalui mana hak atas suatu material ditentukan atau diserahkan kepada pemilik situs. Apakah ada suatu tata cara penggunaan yang dapat dilihat dalam monitor yang harus dibaca dan disetujui oleh pengunjung sehingga pengunjung dapat menempatkan pesannya. Tidak semua situs mempunyai ketentuan yang sama mengenai hal ini. Detik.com, misalnya, mensyaratkan pengunjung untuk memberikan informasinya dan menyetujui term of use sebelum mulai dapat menempatkan pesan disitusnya. Hukumonline.com mempunyai ketentuan yang lebih longgar. Anda hanya perlu mengisikan nama dan alamat e-mail anda bahkan jika sekiranyapun anda menggunakan nama samaran dan e-mail anda itu hanya e-mail-emailan.
Apakah Anda sudah mendaftarkan situs itu sebagai hak cipta pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual? Undang-Undang Hak Cipta memang tidak mewajibkan pendaftaran hak cipta, tetapi sangatlah baik jika mendaftarkannya untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.


Apakah Anda sudah mendapatkan ijin untuk menciptakan link dengan situs lain. Masalah yang sesungguhnya mendera adalah masalah deep linking. Deep linking merupakan suatu praktek dimana dari suatu situs dibuat link ke situs lain tanpa melalui halaman utama (home page). Linking sendiri merupakan suatu hal yang vital bagi struktur dari Internet. Sangat jarang suatu website tidak membuat link ke situs lainnya. Link membuat web dapat ditata sedemikian rupa sehingga memudahkan pengguna Internet untuk menemukan apa yang dicarinya. Banyak situs yang mewajibkan pihak-pihak yang ingin menciptakan link ke situsnya untuk mendapatkan ijin terlebih dahulu. Dengan menggunakan deep linking terhadap suatu situs, pengguna diijinkan untuk memasuki suatu situs dengan membypass home page yang kerapkali berisi iklan, syarat-syarat dan kondisi dan informasi yang berguna untuk penggunaan situs itu.


Siapa yang menciptakan META tag dan kata kunci? Apakah Anda sudah pasti mengenai masalah yang potensial muncul sehubungan dengan metatag? Masalah seperti ini telah muncul ke permukaan sehubungan dengan perluasan jangkauan hukum merek ke dunia maya.


Apakah Anda sudah membuat suatu pernyataan (Disclaimer) yang cukup jelas bagi para pengunjung ke situs web.

Hak
Masalah selanjutnya yang perlu diperhatikan dalam hal penggunaan adalah hak apa yang anda miliki untuk menggunakan material yang diciptakan oleh pihak lain. Terdapat beberapa pertanyaan yang harus dimajukan.
1. Jika Anda sudah mendapatkan hak melalui suatu perjanjian tertulis yang sah dan menandatangani perjanjian sesuai dengan Pasal 8 UU Hak Cipta, barangkali Anda akan memiliki semua hak meliputi hak untuk menempatkan material dalam situs web. Bagaimanapun perjanjian semacam ini perlu diperiksa oleh penasehat hukum yang handal karena memang UU Hak Cipta memberikan pengertian dan syarat yang samar-samar mengenai hal ini.
2. Jika Anda memiliki perjanjian yang lain maka perjanjian itu juga harus diperiksa untuk menentukan apakah hak-hak itu juga meliputi hak atas situs web. Hak-hak semacam ini disebut electronic right. Dalam hal ini yang perlu dipertanyakan adalah apakah hak itu hak atas web site ataukah hak itu merujuk pada penggunaannya untuk format elektronik seperti CD-ROM atau DVD. Apakah dalam hak itu termasuk hak untuk mensublisensikan hak ke situs yang lain atau hak untuk menempatkan material dimanapun yang dimaui.
3. Representasi dan jaminan apa yang diberikan oleh licensor atas lisensi tersebut? Apakah ada janji yang dibuat dimana licensor benar-benar memiliki hak atas semua hak yang diberikan kepada Anda?

Material Yang Ditempatkan
1. Apakah Anda potensial untuk bertanggungjawab atas pelanggaran hak cipta atau merek atau penghinaan atau privacy? Masalahnya disini adalah tingkatan pengawasan atas material yang digunakan dalam situs. Kontrol yang lebih besar akan membuat Anda bertindak sebagai seorang publiser dan dengan demikian mengemban tanggungjawab hukum yang lebih besar. Semakin kecil pengawasan yang Anda lakukan semakin sedikit tanggungjawab anda atas material yang potensial membebankan tanggungjawab hukum.
2. Apakah Anda menyediakan suatu pernyataan yang akurat atau menyediakan software yang dapat mengenyahkan setiap material yang tidak sesuai dengan situs Anda. Situs hukumonline.com, misalnya, menyediakan suatu software, dimana jika terdapat kata-kata yang kasar untuk ditempatkan akan disingkirkan sehingga tidak akan masuk dalam situsnya.
3. Apakah dalam situs terdapat material yang digunakan untuk tujuan komersial yang mungkin melanggar bidang hukum lain, seperti hukum anti persaingan tidak sehat? Apakah situs tersebut menerima iklan dari pihak lain dan apakah iklan tersebut sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan untuk itu? Apakah ada perjanjian dengan pihak pengiklan yang mencakup masalah-masalah hukum yang timbul?
4. Jika situs Anda menyediakan data base, apakah sudah dilakukan suatu langkah yang perlu untuk melindunginya berdasarkan hukum hak cipta? Memang Undang-Undang Hak Cipta Indonesia sampai dengan saat ini masih belum mengaturnya secara akurat. Berdasarkan WIPO COPYRIGHT TREATY, perlindungan atas database ini dilindungi dengan hukum hak cipta. Kita masih harus menunggu bagaimana pembuat undang-undang mengatur masalah ini.

Operasional dari Situs
1. Apakah Anda memiliki suatu kontrak online dalam situs anda yang mengikat secara hukum. Apakah Anda juga mempunyai persyaratan untuk pelayanan di luar kontrak secara online? Apakah seorang pengunjung harus memberikan persetujuan secara affirmatif terlebih dahulu tentang semua pernyataan mengenai isi dari situs yang terdapat dalam situs anda sebelum mulai membaca situs Anda?
2. Apakah anda menyediakan suatu fasilitas yang dapat melakukan komunikasi secara interaktif diantara para pengguna situs anda seperti chat rooms? Kebijakan apa yang disediakan untuk itu? Apakah pengguna/pengunjung harus memberikan persetujuan secara affirmatif terhadap kebijakan itu sebelum menempatkan pesannya?
3. Apakah ada kebijakan mengenai privacy dan apa isinya?
Penutup
Beberapa masalah menyangkut suatu situs yang disebutkan di atas hanyalah bagian terkecil dari keseluruhan masalah. Tiap-tiap situs harus diaudit berdasarkan sifat dari situs yang bersangkutan, apakah hanya untuk menempatkan informasi pribadi, untuk bisnis, pendidikan dan lain-lainnya. Tulisan ini sudah barang tentu tidak mengkover semua masalah yang mungkin akan timbul.

Bagi para penasehat hukum perlu melakukan eksplorasi lebih jauh beberapa issu hukum yang disebutkan di atas dalam memberikan pelayanan kepada klien. Sudah barang tentu pemilik situs membutuhkan penasehat hukum yang handal untuk memberikan nasehat hukum mengenai resiko yang mungkin akan timbul dari penciptaan suatu situs. Memang tidak semua resiko dapat diperkirakan sebelumnya, apalagi soal Internet yang masih sesuatu hal yang baru dan belum ada ketentuan yang bersifat universal. Tetapi paling tidak para pemilik situs web perlu mempertimbangkan untuk melakukan audit hukum atas situs webnya guna menghindari resiko hukum yang mungkin timbul.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar