Rabu, 24 Juni 2009

Internet Governance

Dalam minggu ini, Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN) mengadakan pertemuan ke 35 di Sydney Australia. Diantara topic yang menjadi perhatian adalah usulan dari Komisi Masyarakat Eropa, yang dituangkan dalam sebuah komunikasi berjudul Internet governance: the next steps.
Cukup menarik perhatian saya mengenai apa pengertian dari Internet Governance ini. Hasil-hasil dari Pertemuan ICANN tersebut akan dituliskan setelah selesainya pertemuan tersebut.
Para 34 dari TUNIS AGENDA FOR THE INFORMATION SOCIETY menyatakan:
“A working definition of Internet governance is the development and application by governments, the private sector and civil society, in their respective roles, of shared principles, norms, rules, decision-making procedures, and programmes that shape the evolution and use of the Internet.” Dari defenisi yang disebutkan di atas, dapat ditarik tiga hal yang dilakukan dalam Internet Governance ini, yaitu standardisasi teknis, pengalokasian dan pemberian sumberdaya, dan formulasi kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan penyelesaian sengketa.
Standardisasi teknis
Hal pertama adalah standardisasi teknis. Hal ini berkaitan dengan bagaimana keputusan-keputusan dibuat berkenaan dengan protocol-protokol dasar jaringan, aplikasi-aplikasi perangkat lunak, dan standar format data yang membuat internet bekerja dengan baik. Organisasi-organisasi yang melaksanakan fungsi ini mendefenisikan, mengembangkan, dan mencapai consensus mengenai spesifikasi teknis. Spesifikasi-spesifikasi kemudian dipublikasikan sebagai suatu cara untuk pengkkordinasiaan pembuatan peralatan, desain software, dan ketentuan-ketentuan pelayanan yang akan memastikan kesesuaian dan keberoperasian teknis. Standardisasi teknis dari Internet telah dilakukan terutama oleh para pelaku dari kalangan swasta.
Dalam Internet Governance, kerapkali terdapat hubungan yang sangat erat antara factor-fator teknis dan kebijakan. Pilihan-pilihan kebijakan dapat dibatasi oleh arsitektur teknis atau harus memberhatikan kelayakan teknis. Pada sisi llain, kadangkala terdapat tekanan yang diberikan kepada para pengembang standar teknis untuk merefleksikan keputusan-keputusan mengenai kebijakan dalam pengembangan standar-standar.
Pengalokasian dan Pemberian Sumberdaya
Hal kedua adalah pengalokasian dan pemberian sumberdaya. Ketika penggunaan sumberdaya global, seperti space untuk alamat IP, spectrum radio atau nomor kode Negara, harus eksklusif, penggunaan harus dikoordinasikan atau diadministrasikan oleh suatu organisasi atau beberapa mekanisme yang lain. Otoritas pemberian mengalokasika space sumberdaya dan memberikan bagian darinya kepada pengguna yang spesifik. Mereka juga mengembangkan kebijakan-kebijakan prosedur-prosedur atau aturan-aturan untuk membimbing keputusan-keputusan mengenai pengalokasian dan pemberian. Fungsi ini merupakan sumber awal dari perselisihan mengenai Internet Governance, dimana perselisihan mengenai pemberian Domain Name Tingkat Tinggi membawa pada pembentukan Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN).
Pemberian sumberdaya bukanlah hal yang sama dengan standardisasi teknis. Standar teknis dapat menciptakan sumberdaya virtual yang mewajibkan pemberian yang eksklusif ketika dibuat beroperasi (contohnya standar-standar teknis protocol IP menciptakan space alamat dan Protokol DNS mendefenisikan space domain name. Namun demikian, mendefenisikan dan mencapai consensus mengenai standar adalah fungsi yang sama sekali berbeda dari pengalokasian dan pemberian selanjutnya atas sumber daya. Beberapa organisasi mengkombinasikan kedua fungsi itu, seperti IEEE Ethernet group, ITU; sementara yang lain, seperti ICANN, IETF, North American Numbering Council, tidak melakukannya. Persoalan mengenai otoritas dibelakang organisasi-organisasi atau mekanisme-mekanisme adalah perlu dalam pengalokasian sumber daya. Siapa yangpaling bertanggungjawab untuk pengambilan keputusan, baik dalam pengertian hokum maupun politik, menjadi perlu dan kerapkali entitas yang mempunyai otoritas yang legitimate dapat mempengaruhi bagaimana sumberdaya diberikan. Dalam hal sumber daya langka, control atas institusi menjadi perlu bagi pelaku yang berkenaan.
Formulasi Kebijakan, Pelaksanaan dan Penyelesaian Sengketa
Hal ketiga adalah pembuatan kebijakan. Hal ini merujuk pada formulasi kebijakan, pelaksanaan dan pemantauan, dan penyelesaian sengketa. Ia mencakup pengembangan norma-norma, aturan-aturan dan prosedur-prosedur yang mengatur tingkah laku dari manusia dan organisasi, sebagai kebalikan dari struktur dan operasi dari teknologi. Meskipun Internet sendiri adalah semata-mata saluran untuk berkomunikasi dan oleh karenanya kebijakan bersifat netral, banyak issu kebijakan public timbul baik sebagai konsekwensi dari penggunaannya oleh pertumbuhan dalam penggunaan dalam koneks internasional atau karena Negara-negara dan actor bukan Negara ingin merespons pada masalah-masalah nasional maupun internasional dengan mengatur system teknologi itu sendiri.
Prinsip-prinsip dalam Internet Governance
Dalam komunikasi yang disampaikan oleh Komisi Eropa tersebut diatas disebutkan bahwa Prinsip-prinsip dasar yang menjadi kerangka dasar dalam Internet Governance adalah perlunya keamanan dan stabilitas dari Internet secara global, penghargaan terhadap hak asasi manusia, kebebasan berekspresi, privasi, perlindungan atas data-data pribadi, dan memajukan keragaman bahasa dan kebudayaan. Sebagai tambahan atas prinsip-prinsip tersebut Komisi Eropa tersebut menambahkan prinsip-prinsip yang harus ada, antara lain adalah Kepemimpinan dari sector swasta dalam menjalankan operasi Internet sehari-hari perlu tetap dipelihara tetapi badan-badan swasta yang bertanggungjawab untuk mengkoordinasikan sumber daya Internet Global perlu diakui oleh komunitas internasional untuk tindakan-tindakan mereka. Peranan pemerintah harus difokuskan terutama pada hal-hal fundamental menyangkut kebijakan public dan tidak terlibat dalam pengoperasian sehari-hari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar