Minggu, 07 Juni 2009

Ketentuan dan Persyaratan dalam situs web

Persoalan mengenai pencemaran nama baik melalui penggunaan sarana TI yang belakangan ini menarik perhatian berbagai kalangan mengusik lebih jauh apa yang menjadi kekhawatiran masyarakat. Penggunaan Pasal 27 ayat (3) UU ITE telah dianggap sesuatu hal yang mengkhawatirkan, meskipun Mahkamah Konstitusi berpendirian bahwa Pasal tersebut konstitusional. Kasus Ibu Prita mengancam pihak yang langsung menempatkan pesan atau yang mentransmisikan pesan. Kasus tersebut belum mengusik penyedia jasa dimana material yang diduga mencemarkan nama baik tersebut ditempatkan. Apakah penyedia jasa yang menyediakan jasanya untuk tempat masyarakat melakukan transaksi atau sekedar menempatkan pesan dapat dikenakan pertanggungjawaban hukum? Pasal 38 UU ITE menyatakan:
(1) Setiap Orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian.
(2) Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang berakibat merugikan masyarakat, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Membaca ketentuan dalam Pasal 38 UU ITE tersebut, penyedia jasa potensial untuk menghadapi tuntutan hukum jika sekiranya material yang ditempatkan dalam situs web penyedia jasa dianggap menimbulkan kerugian. UU tidak menyebutkan kerugian apa yang dimaksudkan, apakah hanya kerugian material dan/atau kerugian immaterial. UU tidak menyebutkan hal-hal apa yang harus dilakukan dalam upaya membebaskan diri dari tuntutan yang mungkin timbul dalam menyelenggarakan system elektronik dan/atau menggunakan teknologi informasi. Namun demikian perlu diupayakan agar penyedia jasa tidak menghadapi tuntutan hukum. Salah satu cara yang mungkin ampuh adalah dengan membuat aturan mengenai penggunaan situs web.

1. Aturan Penggunaan
Salah satu cara yang mungkin adalah dengan membuat ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan penggunaan (terms and conditions of use atau legal notice, atau disclaimer), selanjutnya dalam tulisan ini disebut sebagai aturan, dalam situs web. Ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan yang diterapkan dalam penggunaan suatu situs web oleh pihak lain didesain untuk membatasi tanggungjawab hukum atau meningkatnya tuntutan-tuntutan hukum.
Ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan yang digunakan dalam situs web berbeda tergantung pada tujuan situs web yang bersangkutan. Ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan untuk suatu situs web yang melakukan transaksi-transaksi tertentu berbeda dengan ketentuan-ketentuan untuk penyedia layanan informasi. Resiko-resiko yang mungkin timbul sangat beragam tergantung fungsi, isi, transaksi, dan sifat bisnis yang masuk atau difasilitasi dalam situs web.
Jika pengunjung situs web diijinkan untuk memasukkan material ke dalam situs web, pemilik situs web potensial untuk bertanggungjawab atas setiap materi yang mereka tempatkan dalam situs web. Pertanggungjawaban hokum dapat imbul karena adanya pelanggaran hak cipta, merek, atau pencemaran nama baik.
Aturan situs web dapat membatasi pengunjung yang menggunakan situs web menurut tempat tinggal, tujuan, atau kontribusi mereka pada situs web. Aturan situs web memang tidak dapat mengesampingkan atau membatasi pertanggungjawaban hokum yang timbul dari pengoperasian atau fungsi dari situs web dalam segala hal. Peraturan peundang-undangan dapat memberikan berbagai ketentuan yang harus dimasukkan dalam aturan situs web.

2. Pemberitahuan kepada Para pengguna

Aturan harus disusun dan dimasukkan dalam situs web menurut cara yang membuta pengunjung secara hokum terikat. Pengunjung harus diberitahukan secara patut agar terikat dengan aturan. Jika aturan tidak dibuat secara efektif dan ketentuan-ketentuannya tidak dapat dijalankan, maka resiko hokum semakin meningkat. Mekanisme yang digunakan untuk secara hukum mengikat pengguna atas aturan bergantung pada pentingnya aturan dalam bisnis. Terdapat tiga mekanisme yang umum dalam hal ini.

(a) Pemberitahuan adanya aturan

Pemberitahuan (Notice) dapat diterapkan jika situs web tidak dimaksudkan untuk melakukan transaksi tertentu. Untuk situs web yang berisi informasi semata cukup dengan memberikan aturan tanpa melakukan pemberitahuan atasnya. Biasanya aturan yang bersangkutan diletakkan di bagian bawah dari situs web yang berisi link kemana aturan berada. Terdapat cara lain, misalnya dengn membuat layer pop-up yang berisi pemberitahuan adanya aturan. Bagi situs web yang mengijinkan pengunjung untuk menempatkan material pemberitahuan adanya aturan dapat dilakukan dengan membuat pemberitahuan pada bagian atas dari situs web. Pemilik situs web harus memberitahukan adanya aturan dan memberikan kesempatan untuk menerima atau menolaknya.
Dalam hal aturan dimasukkan dengan metode ini, pemilik situs web harus memastikan bahwa aturan ditampilkan sedemikian rupa sehingga dapat diharapkan pengguna memperhatikan dan menyetujui aturan yang bersangkutan. Metode semacam ini biasanya digunakan untuk aturan penggunaan atau kebijakan mengenai privasi.

(b) Clickwrap agreement

Mekanisme di atas sangat tidak tepat untuk digunakan dalam hal situs web dimaksudkan untuk melakukan transaksi secara elektronik atau mengijinkan pengguna untuk menempatkan informasi dalam situs web. Cara yang digunakan untuk transaksi elektronik ataumengijinkan pihak lain untuk menempatkan material dalam situs web adalah menggunakan perjanjian klik (Clickwrap Agreement dan tandatangan digital (digital signature).
Perjanjian Klik dimaksudkan bahwa pengujung situs web membaca aturan dan menyetujuinya. Perjanjian Klik merupakan suatu sitem yang dimaksudkan mencegah pengunjung melakukan tindakan dalam situs web sebelum mereka menyetujui aturan penggunaan situs web. Aturan penggunaan secara umum disediakan berbentuk link atau layar pop-up dalam jendela baru dan adanya tombol yang diklik sebagai tanda persetujuan atas aturan. Jika pengguna tidak menyetujui aturan, situs web harus didesain sedemikian rupa sehingga pengunjung tidak dapat memproses lebih jauh.
Secara umum Perjanjian Klik digunakan untuk penerimaan aturan dalam hal adanya pembelian secara online, update terhadap software atau pendaftaran untuk mendapatkan akses atau hak-hak lainnya.

(c) Tandatangan digital

Tujuan dari tandatangan digital sama dengan Perjanjian Klik. Ia mencegah pengunjung untuk melakukan tindakan-tindakan dalam situs web sampai mereka menyetujui aturan. Perbedaan antara tandatangan digital dengan Perjanjian Klik adalah bahwa pada tandatangan digital, pengguna memberikan tandatangan digitalnya untuk menandakan penerimaannya atas aturan dan tidak dengan mengklik tombol untuk melakukan persetujuan. Jika pengguna tidak menyetujui aturan mereka tidak dapat memproses lebih lanjut.

3. Pengelolaan resiko hukum dengan aturan

Untuk meminimalisir resiko tuntutan hukum, aturan untuk situs web harus secara jelas menyatakan persyaratan melalui mana pengguna/pengunjung diperbolehkan menggunakan situs web, Beberapa ketentuan yang dapat dimasukkan dalam aturan untuk keperluan ini mencakup antara lain:

a. kualitas dari material dalam situs web;
b. ketersediaan barang atau jasa yang ditawarkan kepada pengunjung/pengguna kepada orang-orang tertentu atau dari wilayah tertentu atau berkaitan dengan saran untuk memasuki situs web lain;
c. Sebutkan bagaimana perubahan-perubahan dalam aturan diberitahukan kepada pengguna.
d. Nyatakan bahwa informasi dalam situs web hanya untuk keperluan informasi saja atau bersifat umum dan tidak dimaksudkan sebagai nasehat professional. Pengguna harus mencari saran professional dalam hubungan dengan keadaan-keadaan yang khusus untuk masalah mereka.
e. Menyebutkan hak pemilik/pegelola situs web untuk mereproduksi atau membuang material yang ditempatkan dalam situs web.
f. Bahwa pemilik situs web tidak bertanggungjawab kepada para pengunjung lain atas informasi yang ditempatkan pihak ketiga dalam situs web.
g. Dalam hal pengguna dapat menempatkan material maka harus disebutkan bahwa pemilik situs web/karyawan tidak bertanggngjawab atas setiap kerugian yang mungkin timbul sehubungan dengan penempatan material tersebut.
h. Bahwa pemilik situs web tidak bertanggungjawab untuk tindakan-tindakan pengunjung/pengguna situs web (Misalnya memasukkan virus).
i. Menginformasikan pengguna bahwa pengguna harus memberikan persetujuannya atas aturan dengan mengklik atau membubuhkan tandatangan digital.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar