Jumat, 05 Juni 2009

Persetujuan Tindakan Kedokteran

Kasus Ibu Prita Mulyasari sungguh menarik perhatian. Saya membaca suara pembaca yang ditempatkan di DetikNews oleh Ibu Prita. Kalimat terakhir dari paragraph 5 surat tersebut berbunyi:

“Saya kaget tapi dr H terus memberikan instruksi ke suster perawat supaya diberikan berbagai macam suntikan yang saya tidak tahu dan tanpa izin pasien atau keluarga pasien.”

Saya jadi ingat soal Manual Persetujuan Tindakan Kedokteran (EDITOR : Adriyati Rafly dan Budi Sampurna tahun 2006) yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia.

Dalam bagian MENGAPA PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN ATAU KEDOKTERAN GIGI PENTING? Dinyatakan:

“Dengan mengingat bahwa ilmu kedokteran atau kedokteran gigi bukanlah ilmu pasti, maka keberhasilan tindakan kedokteran atau kedokteran gigi bukan pula suatu kepastian, melainkan dipengaruhi oleh banyak faktor yang dapat berbeda-beda dari satu kasus ke kasus lainnya. Sebagai masyarakat yang beragama, perlu juga disadari bahwa keberhasilan tersebut ditentukan oleh izin Tuhan Yang Maha Esa.
Dewasa ini pasien mempunyai pengetahuan yang semakin luas tentang bidang kedokteran, serta lebih ingin terlibat dalam pembuatan keputusan perawatan terhadap diri mereka. Karena alasan tersebut, persetujuan yang diperoleh dengan baik dapat memfasilitasi keinginan pasien tersebut, serta menjamin bahwa hubungan antara dokter dan pasien adalah berdasarkan keyakinan dan kepercayaan.
Jadi, proses persetujuan tindakan kedokteran merupakan manifestasi dari terpeliharanya hubungan saling menghormati dan komunikatif antara dokter dengan pasien, yang bersama-sama menentukan pilihan tindakan yang terbaik bagi pasien demi mencapai tujuan pelayanan kedokteran yang disepakati.”

Membaca suara Ibu Prita tersebut di atas timbul dugaan hubungan saling menghormati dan komunikatif antara dokter dengan pasien tidak tercapai.

Lebih jauh Manual menyebutkan:
“persetujuan tindakan kedokteran adalah pernyataan sepihak pasien atau yang sah mewakilinya yang isinya berupa persetujuan atas rencana tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang diajukan oleh dokter atau dokter gigi, setelah menerima informasi yang cukup untuk dapat membuat persetujuan atau penolakan.
Suatu persetujuan dianggap sah apabila:
a. Pasien telah diberi penjelasan/ informasi
b. Pasien atau yang sah mewakilinya dalam keadaan cakap (kompeten) untuk memberikan keputusan/persetujuan.
c. Persetujuan harus diberikan secara sukarela.

Dari pengertian persetujuan tindakan kedokteran tersebut dan dihubungkan dengan suara Ibu Prita, tampaknya persetujuan Ibu Prita terhadap tindakan terhadapnya tidak sah karena Pasien belum diberi penjelasan/informasi.”

Informasi apa yang harus diberikan kepada pasien dan seberapa banyak informasi yang dibutuhkan pasien agar mereka mampu membuat persetujuan yang sah?
Menurut Pasal 45 UU No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, sebagaimana dikutip dalam manual tersebut, menentukan tentang batasan minimal informasi yang diberikan pada pasien:
a. Diagnosis dan tata cara tindakan medis
b. Tujuan tindakan medis yang dilakukan
c. Alternatif tindakan lain dan risikonya
d. Risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan
e. Prognosis terhadap tindakan yang dilakukan

Konsil Kedokteran Indonesia mengelaborasi lebih jauh sehingga memberikan 12 kunci informasi yang sebaiknya diberikan kepada pasien:
a. Diagnosis dan prognosis secara rinci dan juga prognosis apabila tidak diobati
b. Ketidakpastian tentang diagnosis (diagnosis kerja dan diagnosis banding) termasuk pilihan pemeriksaan lanjutan sebelum dilakukan pengobatan
c. Pilihan pengobatan atau penatalaksanaan terhadap kondisi kesehatannya, termasuk pilihan untuk tidak diobati
d. Tujuan dari rencana pemeriksaan atau pengobatan; rincian dari prosedur atau pengobatan yang dilaksanakan, termasuk tindakan subsider seperti penanganan nyeri, bagaimana pasien seharusnya mempersiapkan diri, rincian apa yang akan dialami pasien selama dan sesudah tindakan, termasuk efek samping yang biasa terjadi dan yang serius
e. Untuk setiap pilihan tindakan, diperlukan keterangan tentang kelebihan/keuntungan dan tingkat kemungkinan keberhasilannya, dan diskusi tentang kemungkinan risiko yang serius atau sering terjadi, dan perubahan gaya hidup sebagai akibat dari tindakan tersebut
f. Nyatakan bila rencana pengobatan tersebut adalah upaya yang masih eksperimental
g. Bagaimana dan kapan kondisi pasien dan akibat sampingannya akan dimonitor atau dinilai kembali
h. Nama dokter yang bertanggungjawab secara keseluruhan untuk pengobatan tersebut, serta bila mungkin nama-nama anggota tim lainnya
i. Bila melibatkan dokter yang sedang mengikuti pelatihan atau pendidikan, maka sebaiknya dijelaskan peranannya di dalam rangkaian tindakan yang akan dilakukan
j. Mengingatkan kembali bahwa pasien dapat mengubah pendapatnya setiap waktu. Bila hal itu dilakukan maka pasien bertanggungjawab penuh atas konsekuensi pembatalan tersebut.
k. Mengingatkan bahwa pasien berhak memperoleh pendapat kedua dari dokter lain
l. Bila memungkinkan, juga diberitahu tentang perincian biaya.

Apakah akibatnya jika dokter yang melakukan tindakan tidak memperoleh persetujuan tindakan kedokteran? Dalam manual disebutkan akibat-akibat yang mungkin timbul bagi dokter yang bersangkutan:
1. Hukum Pidana
Menyentuh atau melakukan tindakan terhadap pasien tanpa persetujuan dapat dikategorikan sebagai “penyerangan” (assault). Hal tersebut dapat menjadi alasan pasien untuk mengadukan dokter ke penyidik polisi, meskipun kasus semacam ini sangat jarang terjadi.
2. Hukum Perdata
Untuk mengajukan tuntutan atau klaim ganti rugi terhadap dokter, maka pasien harus dapat menunjukkan bahwa dia tidak diperingatkan sebelumnya mengenai hasil akhir tertentu dari tindakan dimaksud - padahal apabila dia telah diperingatkan sebelumnya maka dia tentu tidak akan mau menjalaninya, atau menunjukkan bahwa dokter telah melakukan tindakan tanpa persetujuan (perbuatan melanggar hukum).
3. Pendisiplinan oleh MKDKI
Bila MKDKI menerima pengaduan tentang seorang dokter atau dokter gigi yang melakukan hal tersebut, maka MKDKI akan menyidangkannya dan dapat memberikan sanksi disiplin kedokteran, yang dapat berupa teguran hingga rekomendasi pencabutan Surat Tanda Registrasi.

Dengan membaca bagian-bagian tertentu dari Manual Persetujuan Tindakan Kedokteran tersebut, agak aneh bahwa Menteri Kesehatan RI membawa persoalannya kepada persoalan rumah sakit. UU Praktek kedokteran sudah mengaturnya dan juga dalam manual sudah disebutkan hak pasien untuk mendapatkannya.

1 komentar:

  1. Kalau menurut saya, dokter tidak memberikan persetujuan tindakan medik, itu harus dilihat dulu kasusnya seperti apa. Kalau memang pasien dalam keadaan gawat darurat dalam kondisi sangat kritis, boleh saja, tindakan dilakukan dulu untuk menyelamatkan nyawa pasien. Dalam kasus prita tersebut, apakah dokter sebelumnya sudah pernah bertanya scr lisan? karna persetujuan tindakan medik boleh dilakukan secara lisan juga.
    Kalau dari Permenkes 290/ 2008 ttg persetujuan tindakan medik, sanksinya adalah administratif, berupa teguran hingga pencabutan ijin.
    Untuk soal kedisiplinan, maka sengketa medik tsb diajukannya pd MKDI

    BalasHapus