Minggu, 12 Juli 2009

Farmasi Online

Dunia farmasi tidak mau ketinggalan dalam pemanfaatan teknologi informasi. Penjualan obat-obatan secara online di berbagai belahan dunia sudah dimulai pada tahun 1990-an dan berkembang sedemikian rupa. Aturan-aturan sudah diterapkan dan pedoman-pedoman mengenai pelaksanaan farmasi online sudah dibuat. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah juga mengeluarkan pedoman untuk pelaksanaan farmasi online ini. Berhubung korban berjatuhan, yang mengakibatkan perkara-perkara baik pidana maupun sipil di Amerika Serikat banyak digelar bernilai jutaan dollar. Kongres Amerika Serikat sudah mengeluarkan juga undang-undang untuk mengatur farmasi online, yang mulai berlaku pada tangga 13 April 2009 yang lalu.
Penjualan prouk-produk farmasi di Internet sudah meluas. Internet menawarkan pasar yang lebih luas, harga lebih murah, dan kemungkinan pembelian secara anonym. Ketentuan penjualan obat tergolong restriktif, penjuala produk-produk media tidak selalu perlu menjadi restriktif. Farmasi online mempunyai dampak dalam menunjukkan bahwa produk-produk farmasi merupakan barang-barang yang terjangkau dan dapat mendorong otonomi dari pasien dalam menentukan pilihan pengobatannya.

Para pebisnis di Indonesia juga tidak mau ketinggalan dengan pemanfaatan teknologi informasi dalam dunia farmasi ini. Demikianlah misalnya beberapa apotik ataupun toko obat telah menyediakan penjualan obat dan alat-alat kesehatan lainnya secara online. Bahkan ada juga apoteker yang menawarkan jasa konsultasi obat secara online. Lihat misalnya, seperti Apotik Tempo, Apotik Medicastore, Apotik Indica dan Bali Chemist. Juga pihak lain di luar negeri telah secara sengaja melakukan penjualan obat-obatan dari luar negeri ke Indonesia, seperti Rumah Farmasi.

Permasalahan-permasalahan hukum berkenaan dengan Farmasi Online
Hukum yang berlaku terhadap farmasi online akan sangat banyak menyentuh persoalan etika. Haruskah individu dihalangi hukum dari otonominya untuk secara bebas memilih cara-cara pengobatannya secara personal. Internet juga dapat mempunyai dampak positif menyangkut pemeliharaan kesehatan secara umum. Harga produk farmasi yang dapat lebih murah dapat meningkatkan ketersediaan bahkan bagi anggota masyarakat yang kurang beruntung. Internet juga dapat menjangkau daerah-daerah yang terpencil. Program pemerintah mengenai pelayanan universal yang akan membuat jangkauan Internet sampai ke desa-desa akan mendorong hal ini. Produk-produk yang ditawarkan juga dapat menjangkau orang yang mempunyai cacat tertentu yang biasanya mendapatkan kendala dalam berkomunikasi dengan apoteker. Internet juga dapat memfasilitasi pertukaran informasi diantara sesame professional, yaitu antara dokter dan apoteker dalam lingkungan yang lebih aman. Internet juga menjanjikan untuk penyebaran informasi produk-produk farmasi dan pemeliharaan kesehatan dan dapat memimpin pada manajemen pemeliharaan kesehatan. Para apoteker dapat menggunakan Internet untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam standar pelayanan farmasi di apotik yaitu melakukan Promosi dan Edukasi dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
Terdapat banyak permalahan hukum menyangkut farmasi online, seperti resiko-resiko kesehatan dari obat yang salah atau obat bajakan, alergi yang mungkin dialami oleh konsumen yang tidak diketahui oleh farmasist ketika menawarkan obat secara online, interaksi dengan pengobatan lain yang sudah dilakukan oleh konsumen, formulasi obat-obatan yang mungkin berbeda dari satu Negara yang lain. Seorang apoteker dapat memberikan nasehat mengenai obat atau akibat samping dari obat, tetapi kecil kemungkinannya hal semacam itu ada dalam penjualan obat melalui Internet.
Departemen Kesehatan RI dan Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia sampai dengan saat ini belum menunjukkan posisinya mengenai farmasi online ini.

Perijinan
Khusus menyangkut perizinan, tidak begitu jelas apakah bagi apotik, apotik rakyat, dan toko obat eceran di Indonesia, apakah izin yang diberikan oleh dinas kabupaten/kota berlaku juga untuk mengadakan farmasi online. Empat apotik yang menyediakan transaksi secara elektronik tidak memberitahukan dalam situsnya bahwa izin yang dimiliki berlaku untuk di dunia maya. Apakah apotik, apotik rakyat, dan toko obat eceran disamping mendirikan usahanya di tempat tertentu juga diperkenankan untuk memperluasnya sampai menggunakan sarana Internet untuk menjangkau konsumen dan melakukan pelayanan secara langsung dan melakukan konsultasi obat secara online. Mengingat izin apotik, apotik rakyat, dan toko obat ecerean adalah untuk mendirikan apotik di suatu kabupaten/kota, apakah apotik, apotik rakyat, atau toko obat eceran di suatu kota, dengan menggunakan farmasi online, dapat secara langsung menjangkau konsumen di wilayah dimana izinnya berada?

Produk Farmasi
Produk farmasi yang beredar di Indonesia harus mempunyai surat izin edar. Salah satu apotik yang menyediakan transaksi elektronik secara tegas menyebutkan bahwa produk yang dijualnya teregristrasi di Indonesia. Terdapat satu apotik yang melakukan transaksi elektronik yang menyediakan juga produk yang terdaftar atau malah langka di Indonesia dan menjanjikan dapat menyediakan obat-obatan dari luar negeri.

Farmasi Online Luar Negeri:
Produk-produk luar negeri ditawarkan oleh salah satu penyedia jasa yang menjual produk-produk farmasi khusus produk Australia. Juga farmasi online yang didirikan di luar negeri apakah mereka dapat secara langsung menawarkan/mengedarkan menjual obat-obatan dan suplemen ke dalam negeri. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia mempersyaratkan bahwa agar dapat beredar di Indonesia, obat dan suplemen harus terdaftar di Indonesia dan memenuhi persyaratan pelabelan. Juga untuk keperluan periklanan produk-produk yang bersangkutan harus sudah mendapatkan izin edar di Indonesia. Dengan demikian akan menjadi persoalan apakah produk-produk yang dibuat diluar dapat ditawarkan secara langsung melalui media Internet dan dibeli melalui transaksi elektronik, dan yang pada dasarnya mengimpor obat-obatan/suplemen.
Penyedia jasa penjualan produ-produk Australia ini memang bukan Apotik. Mungkin temasuk toko obat eceran online terhadap produk luar negeri.

Ketentuan mengenai sifat dari kontrak
Pengiriman produk-produk obat merupakan tindakan kefarmasian dan harus dilakukan setelah menunukkan resep dokter. Kewajiban menunjukkan resep dokter merupakan kendala dalam pengembangan farmasi online. Penerimaan akan tandatangan elektronik dapat berdampak pada penggantian atas resep dokter yang asli. UU ITE menampung hal ini dimana dinyatakan bahwa jika suatu aturan mewajibkan harus tertulis dan asli maka hal ini dapat dipenuhi dengan hanya menunjukkan dokumen elektronik.
Privasi
UU ITE mengatur mengenai kewajiban melindungi data pribadi. Mengingat farmasi online mengumpulkan data-data pribadi dari konsumen maka para penyedia jasa farmasi online harus juga menyesuaikan praktek-praktek pengumpulan data pribadinya dengan memberitahukan hal itu kepada konsumen.

Kerahasiaan
Apoteker, sebagaimana diatur dalam Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotik, diwajibkan memberikan konseling, mengenai sediaan farmasi, pengobatan dan perbekalan kesehatan lainnya, sehingga dapat memperbaiki kualitas hidup pasien atau yang bersangkutan terhindar dari bahaya penyalahgunaan atau penggunaan salah sediaan farmasi atau perbekalan kesehatan lainnya. Dan khusus untuk penderita penyakit tertentu seperti cardiovascular, diabetes, TBC, asthma, dan penyakit kronis lainnya, apoteker harus memberikan konseling secara berkelanjutan.
Mengenai konsultasi obat yang dilakukan secara online maka para penyedia jasa harus benar-benar dapat menjaga kerahasiaan dari komunikasinya karena hal ini mungkin bertentangan dengan peraturan yang berlaku di bidang farmasi. Harus dijaga intersepsi dari pihak lain terhadap konseling yang dilakukan secara online.

Kesulitan Farmasi Online:
Yang mungkin sulit dilakukan dalam Farmasi Online adalah mengenai butir 1.2.7 dari Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotik yang berbunyi:
1.2.7. Monitoring Penggunaan Obat.
Setelah penyerahan obat kepada pasien, apoteker harus melaksanakan pemantauan penggunaan obat, terutama untuk pasien tertentu seperti cardiovascular, diabetes , TBC, asthma, dan penyakit kronis lainnya.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, saya piker pemerintah, dalam hal ini Menteri Kesehatan, BPOM, dan dinas-dinas kesehatan, serta Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia, sesuai bidang masing-masing, perlu membuat penegasan mengenai boleh tidaknya izin apotik, apotik rakyat, dan toko obat diperluas hingga mencakup penyaluran obat melalui transaksi secara online. Penertiban juga perlu dilakukan menyangkut produk-produk farmasi yang ditawarkan di/ke Indonesia. Tentu disini perlu ditegaskan bahwa hokum yang menyangkut peredaran/periklanan produk-produk farmasi yang dijual di/ke Indonesia secara online juga tunduk pada ketentuan yang ada. Tata cara pelaksanaan farmasi online perlu diatur, yaitu menyangkut persyaratan-persyaratan yang sudah ditentukan dalam UU ITE dan kefarmasian diperlakukan secara ketat.
Dengan demikian kita dapat berharap agar ke depan apotik, apotik rakyat, dan toko obat eceran dapat menyediakan layanan farmasi online secara lebih berani dan lebih baik.

5 komentar:

  1. Menarik juga pembahasan mengenai farmasi online ini, terutama ketika berkaitan juga dengan UU ITE dan standar pelayanan kefarmasian. Sebagai seorang farmasis, isu-isu seperti ini saya amati memang masih dalam tahap perkembangan.

    BalasHapus
  2. Artikel yang sangat bagus dan perlu diketahui oleh para apoteker.
    Boleh dishare di grup Dunia Farmasi yg saya kelola di Facebook sbg usaha penyebaran informasi ?

    BalasHapus
  3. @Nofa: Boleh. Tapi tolong diberitahu ditempatkannya ya...

    BalasHapus
  4. Terima kasih untuk membahas masalah ini. Kami dari pihak rumahfarmasi.com sangat tertarik dengan perbincangan yang ditulis di forum/blog.

    Rumahfarmasi.com sendiri terdaftar sebagai badan usaha di Australia dan memiliki ijin untuk menjual suplemen dan obat-obatan. Suplemen dan Obat-obatan adalah 2 hal yang sangat berbeda. Suplemen/Herbal bukanlah obat.

    Seperti halnya di USA, dimana FDA (Food and Drug Authority) tidak mengurusi masalah Suplemen/Herbal, karena bukan tergolong Drug/Obat.

    Tujuan dari rumahfarmasi.com sendiri menyediakan herbal dan suplemen kepada masyarakat di Indonesia yang membutuhkan. Herbal boleh disamakan dengan Jamu. Produk yang kami jual seperti Blackmores, Natures Own, Microgenics semua adalah tergolong herbal/jamu.

    Kalau dengan Obat-obatan yang masuk golongan G, kami selalu menyarankan pembeli untuk "Mengirim Resep/Surat keterangan Dokter dr Indonesia" sehingga Surat/Resep dokter tersebut dapat kami sertakan bersama dengan pengiriman.

    Baik Pihak BPOM dan Bea Cukai Indonesia tidak akan mempermasalahkan obat-obatan yang akan dipakai langsung untuk kebutuhan pribadi, dan sudah dianjurkan oleh dokter. Kami sudah memastikan dan menanyakan hal ini kepada pihak BPOM dan Bea Cukai Indonesia.

    Kami melihat seringnya obat-obatan buatan luar negeri yang dibutuhkan oleh masyarakan Indonesia dan di anjurkan oleh dokter tetapi Obat tersebut "Out of stock" / tidak tersedia di Apotik dimana pasien ini tinggal. Jangan hanya di pedalaman, di kota besar seperti Surabaya, Semarang, Jakarta saja sering menjadi barang langka.

    Rumahfarmasi.com menyediakan produk 100% asli dan semoga dapat menyediakan obat yang diperlukan kepada pasien yang sangat membutuhkan di Indonesia. Itu tujuan utama kami.

    Kami tidak ingin melanggar peraturan perundang-undangan manapun, hanya saja Masa orang sakit dan sudah diberi resep dokter, ada uang tapi ngga bisa beli obatnya, sedangkan kami dapat menyediakan obat tersebut dan tidak membantu. Tidak ada alasan kami membantu orang tersebut asal ada Resep dari Dokter.

    Terima kasih dan sekian

    Salam support@rumahfarmasi.com

    BalasHapus
  5. Terima kasih atas perhatian dan commentnya. Saya kira issu farmasi online baik oleh apotik di Indonesia maupun dari luar negeri tentu akan menarik perhatian dan akan dibuat regulasinya cepat atau lambat. Pemerintah belum menunjukkan sikap yang jelas mengenai hal ini, demikian juga dengan ISFI.
    Seperti biasa di Indonesia, ada dulu kejadian baru dipikirkan dan lantas dibuat pengaturannya.

    BalasHapus