Jumat, 03 Juli 2009

Televisi Protokol Internet

Pemerintah, dalam hal ini Depkominfo, telah selesai menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri Kominfo Mengenai Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet (IPTV) di Indonesia. Dalam siaran persnya dinyatakan, Pemerintah mengadakan konsultasi public hanya dalam waktu 3 hari, yaitu tanggal 16 s/d 19 Juni 2009. Berdasarkan komentar yang ada tersebut, maka dilakukan pembahasan dengan pelbagai pihak (tidak disebutkan) dan pada tanggal 1 Juli 2009 dilaporkan bahwa Rancangan Keputusan Menteri (selanjutnya disebut RPM saja), yang diharapkan dapat segera disahkan oleh Menteri Kominfo, yth. Prof. Muhammad Nuh.

Saya melihat Rancangan Keputusan Menteri tersebut agak sedikit dibuat terburu-buru. Tidak jelas target yang ditujunya. Pemilu Presiden akan diadakan tanggal 8 July 2009. Belum jelas siapa yang akan terpilih. Siapapun Presiden yang terpilih, Menteri tidak perlu terburu-buru membuat aturan yang akan mengikat dimasa mendatang.

Menyangkut materi RPM tersebut dapat diberi catatan:

Penyelenggara Televisi Protokol Internet adalah Konsorsium yang anggotanya terdiri dari sekurang-kurangnya 2 (dua) badan hukum Indonesia dan telah memiliki izin-izin yang diperlukan untuk penyelenggaraan layanan IPTV (Pasal 4 ayat (1) RPM).
Dari RPM tersebut dilihat bahwa konsorsiumlah yang memiliki izin-izin yang diperlukan untuk penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet. Izin-izin yang diperlukan itu disebutkan dalam ayat (2) Pasal 4, yaitu Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal, Izin Penyelenggaraan Jasa Multimedia Jasa Akses Internet (Internet Service Provider/ ISP), dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan. Anggota konsorsium tidak harus memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tersebut (ayat 3). Ketentuan ayat (3) ini tidak cocok dengan dengan ayat (1) karena dalam ayat (1) terdapat kata “dan” yang berarti bahwa konsorsium itu memiliki sekurang-kurangnya dua anggota dan konsorsium itu telah memiliki izin-izin yang diperlukan. Hal ini akan berbeda jika yang digunakan adalah kata “yang”. Jika sekiranya kata “yang” dipakai, maka yang dimaksudkan tentulah badan-badan hokum anggota konsorsium itu yang mempunyai izin-izin. Dengan menggunakan “dan” dalam ayat (1) maka izin-izin yang diperlukan itu milik dari konsorsium. Kalau kata “yang’ dipakai dalam ayat (1) maka ayat (3) merupakan perluasan dimana dimungkinkan anggota yang tidak punya izin menjadi anggota konsorsium dan anggota konsorsium yang tidak punya izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak boleh menjadi ketua konsorsium (ayat (5)).

Anggota-anggota suatu konsorsium tidak boleh menjadi anggota konsorsium lain (ayat 4). Salah satu anggota diangkat menjadi ketua dan ketua ini harus yang mempunyai salah satu izin yang disebut dalam ayat (2).
Pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa dasar hokum pendiriaan konsorsium adalah perjanjian kerjasama yang mengikat yang dikuatkan dengan Akta Notaris. Perjanjian tersebut akan menyebutkan peran dan tanggungjawab anggota konsorsium (Pasal 5 ayat (2).
Pasal 6 RPM mengatur kepemilikan saham pihak asing dalam anggota konsorsium, tetapi tidak begitu jelas maksudnya dan relevansinya.
Penyelenggara, yang adalah konsorsium, harus mempunyai izin penyelenggaraan Televisi Protokol Internet. Mengingat bentuk konsorsium tidak ada dalam hokum Indonesia sebagia suatu bentuk usaha, maka menjadi tidak senonoh memberikan konsorsium untuk mendapatkan izin.

Cakupan Penyelenggara:
Pasal 7 RPM menentukan Layanan IPTV terbatas pada:

a. layanan penyiaran (pushed services), yaitu layanan berupa siaran televisi baik itu siaran yang diterima oleh pelanggan sesuai dengan jadwal aslinya (linier) maupun siaran yang diterima oleh pelanggan pada waktu penerimaan yang diaturnya sendiri (non-linier), serta layanan Pay per View;

b. layanan multimedia (pulled services dan interactive services), yaitu layanan yang penyalurannya diberikan berdasarkan permintaan dari pelanggan;

c. layanan transaksi elektronik;

d. layanan akses internet untuk kepentingan publik;

Dihubungkan dengan Pasal 8 dan Pasal 9 RPM tersebut, Penyelenggara Televisi Protokol Internet tidak hanya memberikan layanan televise, tetapi juga layanan multi media, layanan trasaksi elektronik, dan lasanan ISP. Ini artinya bahwa Penyelenggara yang adalah konsorsium dimungkinkan bersaing dengan anggota-anggota konsorsium.

Pasal 10 dan 12 menentukan apa yang harus dimiliki oleh Penyelenggara. Mengingat penyelenggara adalah suatu konsorsium, yang dalam hokum Indonesia, tidak tercatat sebagai suatu badan hokum ataupun badan usaha, bagaimana ia dapat “memiliki”.

Banyak hal lain yang terdapat dalam RPM tersebut yang ganjil yang tidak perlu diurai lebih jauh disini. Saya kira RPM itu perlu dipikirkan lagi untuk diperbaharui sebagaimana mestinya.
Sebaiknya dipikir lagi lebih matang agar jangan sampai membuat peraturan yang tidak mengena dan yang pada akhirnya hanya sekedar kertas yang tiada berguna.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar