Minggu, 30 Agustus 2009

Bendera Negara

Barangkali banyak yang berpendirian bahwa persoalan bendera, baik ukuran, pengibaran, lebih merupakan suatu persoalan upacara dan tidak perlu dipusingkan. Undang-undang No. 24 tahun 2009 dimaksudkan untuk menghentikan cara pandang demikian. UU No. 24 tahun 2009 mengatur tentang Bendera, Lambang Negara, Bahasa Negara dan Lagu Kebangsaan. Salah satu asas yang dikandung dalam UU No. 24 tahun 2009 adalah asas ketertiban, yang dalam Penjelasan UU diberi makna bahwa penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan harus dapat mewujudkan ketertiban dalam Penggunaannya. Dengan demikian maka kita melihat perlunya ketertiban dalam penggunaan baik menyangkut ukuran, warna dan penggunaannya.
Tidak jarang kita lihat bahwa dalam penggunaan Bendera Negara tidak tertib. Dengan adanya UU ini maka dapat diharapkan Bendera Negara akan digunakan secara tertib. Misalnya, penggunaan representasi Bendera Negara dalam Situs Web Presiden RI, sudah tidak sesuai dengan UU ini. Demikian juga dengan penggunaan lainnya yang tidak perlu saya sebutkan satu persatu dalam pengantar tulisan ini.
Pasal 65 UU No. 24 tahun 2009 menetapkan adanya hak dan kewajiban untuk memelihara, menjaga, dan menggunakan Bendera Negara, Bahasa Indonesia, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan untuk kehormatan dan kedaulatan bangsa dan negara sesuai dengan Undang-Undang ini.
BENDERA NEGARA
UU menentukan adanya Bendera Negara Sang Merah Putih, Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih, dan bendera yang merepresentasikan Bendera Negara.
Bendera Negara Sang Merah Putih
Menurut Pasal 4 Ayat (1) Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama. Bendera Negara dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur (Ayat 2). Menurt Ayat (3) Pasal 4 Bendera Negara dibuat dengan ketentuan ukuran:
a. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
b. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
c. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
d. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
e. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
f. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
g. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
h. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
i. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara;
j. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
Penjelasan Pasal 4 Ayat (1) menjelaskan bahwa:
Warna merah adalah warna merah jernih yang secara digital mempunyai kadar MHB (Merah Hijau Biru) atau RGB (Red Green Blue): merah 255, hijau 0, dan biru 0. Warna merah telah lama dikenal dalam mitologi, kesusasteraan, dan sejarah Nusantara. Warna ini melambangkan keberanian.
Warna putih adalah warna putih tanpa gradasi secara digital mempunyai kadar MHB: merah 255, hijau 255, dan biru 255. Warna putih telah lama dikenal dalam mitologi, kesusasteraan, dan sejarah Nusantara. Warna ini melambangkan kesucian.
Bendera yang Merepresentasikan Bendera Negara
Pasal 4 Ayat (4) menentukan mengenai bendera yang merupakan representasi Bendera Negara, yang dapat dibuat dari bahan yang berbeda dengan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ukuran yang berbeda dengan ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan bentuk yang berbeda dengan bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan Pasal 4 Ayat (4) berbunyi:
Yang dimaksud dengan “bahan yang berbeda” misalnya kertas, plastik, dan alumunium.
Yang dimaksud dengan ”ukuran yang berbeda” adalah besar kecilnya bendera.
Yang dimaksud dengan”bentuk yang berbeda” adalah bentuk bendera yang tidakmengikuti bentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang, misalnya bentuk segitiga, bujur sangkar, trapesium, jajaran genjang, dan lingkaran.
Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih
Pasal 5 UU No. 24 tahun 2009 menentukan:
(1) Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih.
(2) Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.
Kewajiban Mengibarkan Bendera Negara
Pasal 6 menentukan bahwa Penggunaan Bendera Negara dapat berupa pengibaran dan/atau pemasangan. Pasal 7 Ayat (1) Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Namun Ayat (2) menentukan juga bahwa dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari. Tidak dijelaskan batasan “malam”. Dalam penggunaan ada yang disebut subuh. Apakah bendera dapat dikibarkan pada subuh? Tidak dijelaskan dalam undang-undang. Mungkin juga untuk keperluan undang-undang ini, yang disebut malam adalah antara terbenamnya matahari sampai terbitnya matahari. Keadaan-keadaan tertentu disebutkan dalam Penjelasan Pasal 7 Ayat (2) yaitu:
a. keadaan mengobarkan semangat patriotisme membela tanah air;
b. keadaan menghormati kunjungan kepala negara atau pemerintahan negara lain;
c. darurat perang;
d. perlombaan olah raga;
e. renungan suci;
f. keadaan sangat bersuka cita; atau
g. keadaan sangat berduka cita.
Mulai Pasal 7 Ayat (3) ditentukan kewajiban mengibarkan Bendera Negara, yaitu pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Kewajiban ini ditegaskan dalam Pasal 7 Ayat (4) dimana Pemerintah Daerah memberikan Bendera Negara kepada warga Negara Indonesia yang tidak mampu.
Kewajiban mengibarkan Bendera Negara pada tanggal 17 Agustus ini hanya berlaku bagi warga Negara Indonesia. Bagi orang asing yang tinggal di Indonesia dan mempunyai hak penguasaan atas rumah, gedung, dan lain-lain tidak ada kewajiban untuk mengibarkan Bendera Negara.
Pasal 7 Ayat (5) menentukan bahwa Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain. Pengaturan mengenai hal ini akan dilakukan oleh Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya berkaitan dengan kesekretariatan Negara dan dalam hal di daerah diatur oleh kepala daerah (Pasal 8).
Pasal 9 Ayat (1) mengatur mengenai kewajiban untuk mengibarkan bendera setiap hari, yaitu di:
a. istana Presiden dan Wakil Presiden;
b. gedung atau kantor lembaga negara;
c. gedung atau kantor lembaga pemerintah;
d. gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian;
e. gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah;
f. gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah;
g. gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
h. gedung atau halaman satuan pendidikan;
i. gedung atau kantor swasta;
j. rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;
k. rumah jabatan pimpinan lembaga negara;
l. rumah jabatan menteri;
m. rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian;
n. rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat;
o. gedung atau kantor atau rumah jabatan lain;
p. pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
q. lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia; dan
r. taman makam pahlawan nasional.
UU menentukan penggunaan yang dapat berbeda dari ketentuan Pasal 9 Ayat (1) bagi penggunaan di lingkungan TNI dan Polri dengan berpedoman pada UU ini (Pasal 9 Ayat (2). Demikian juga penggunaan di luar negeri dapat diatur tersendiri dan dengan memperhatikan ketentuan hokum setempat (Pasal 9 Ayat (3) dan (4).
Pasal 10 lebih lanjut mengatur mengenai kewajiban memasang Bendera Negara, yaitu pada:
a. kereta api yang digunakan Presiden atau Wakil Presiden (disebelah kanan kabin masinis);
b. kapal milik Pemerintah atau kapal yang terdaftar di Indonesia pada waktu berlabuh dan berlayar (di tengah anjungan kapal); atau
c. pesawat terbang milik Pemerintah atau pesawat terbang yang terdaftar di Indonesia (di sebelah kanan ekor pesawat terbang).
UU menentukan bahwa tata cara pemasangan Bendera Negara diatur dengan Peraturan Presiden.
Penggunaan Bendera yang tidak diwajibkan
Setelah mengatur mengenai kewajiban mengibarkan atau memasang Bendera Negara dari Pasal 7-10, UU pada Pasal 11 mengatur mengenai pengibaran atau pemasangan Bendera Negara yang tidak diwajibkan. Pasal 11 berbunyi:
(1) Bendera Negara dapat dikibarkan dan/atau dipasang pada:
a. kendaraan atau mobil dinas;
b. pertemuan resmi pemerintah dan/atau organisasi;
c. perayaan agama atau adat;
d. pertandingan olahraga; dan/atau
e. perayaan atau peristiwa lain.
(2) Bendera Negara dipasang pada mobil dinas Presiden, Wakil Presiden, Ketua Majelis Permusyawatan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, menteri atau pejabat setingkat menteri, Gubernur Bank Indonesia, mantan Presiden, dan mantan Wakil Presiden sebagai tanda kedudukan.
(3) Bendera Negara sebagai tanda kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipasang di tengah-tengah pada bagian depan mobil.
(4) Dalam hal pejabat tinggi pemerintah negara asing menggunakan mobil yang disediakan Pemerintah, Bendera Negara dipasang di sisi kiri bagian depan mobil.
Penggunaan Bendera Negara sebagai Tanda
Pasal 12
(1) Bendera Negara dapat digunakan sebagai:
a. tanda perdamaian;
b. tanda berkabung; dan/atau
c. penutup peti atau usungan jenazah.
Larangan
Setelah menguraikan soal-soal tersebut di atas, dalam Pasal 24 ditentukan mengenai larangan menyangkut Bendera Negara. Pasal 24 berbunyi:
Setiap orang dilarang:
a. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
b. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
d. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
e. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Dalam Penjelasan Pasal 24 ditentukan bahwa Bendera Negara dalam ketentuan ini termasuk representasi Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4).
Sanksi Pidana
Jika perbuatan-perbuatan yang dilarang dilanggar maka terdapat sanksi pidana.sebagaimana diatur dalam Pasal 66 dan Pasal 67.
Pasal 66
Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 67
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang:
a. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b;
b. dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c;
c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 huruf d;
d. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e.
Pasal 66 tidak menyebutkan kata “sengaja”. Namun demikian perbuatan-perbuatan yang disebutkan dalam Pasal tersebut sudah barang tentu harus yang disengaja, karena Pasal tersebut mencantumkan bahwa perbuatan-perbuatan yang dilarang itu dilakukan dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara. Hanya perlu diperhatikan, bahwa dalam pembuktian mengenai adanya maksud untuk  menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara harus diperiksa secara cermat. Jika memang tidak ada maksud untuk menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara, maka tentu dapat lolos dari sanksi itu.
Menarik perhatian saya bahwa dalam Pasal 67 butir c tidak ada kata sengaja atau tidak ada disebutkan mengenai maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara. Hal ini berbeda dengan butir a, b, dan d. Hal ini berarti bahwa jika pada Bendera Negara ada tambahan warna atau tulisan, gambar, dan lain-lain maka hal itu dapat dikenai  pidana dengan tidak mempersoalkan apa maksud dari tambahan pada Bendera Negara tersebut. Sesuai dengan Penjelasan Pasal 24, hal ini tentu berlaku juga terhadap bendera yang merepresentasikan Bendera Negara.

3 komentar:

  1. Pak, makasih anyak infona. Saya jadi banyak belajar, sekaligus saya ingin minta izin untuk menginformasikan ini melalui esay saya dengan mencantumkan tetap sumber.Mohon izinnya ya, Pak.

    BalasHapus
  2. Terima kasih juga ya. Dengan senang hati....

    BalasHapus
  3. Saya tidakmmenemukan sanksi baginyang tidak menjalankan kewajiban memasang bendera.

    BalasHapus