Senin, 28 September 2009

PERPU dan Pekerjaan Tim 5 perlu ditangguhkan

Dalam tulisan saya mengenai PERPU, saya sudah mengulas mengenai penerbitan sebuah PERPU yaitu dalam keadaan mendesak dan pada waktu dikeluarkannya PERPU DPR tidak sedang dalam keadaan bersidang sehingga tidak dapat membentuk UU.

Pada hari ini DPR sudah kembali bersidang dan malahan dilaporkan sudah membentuk 6 UU. Sesuai dengan Pasal 22 ayat (2) UUD 1945 maka PERPU yang sudah dikeluarkan oleh Presiden harus diajukan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan. Namun saat ini Presiden belum kembali ke tanah air dari lawatan ke Amerika Serikat. Artinya keadaan sudah normal kembali dan keadaan mendesak sudah tidak ada sehingga PERPU yang sudah dikeluarkan perlu persetujuan DPR.

Terlepas dari soal bahwa DPR periode sekarang akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 30 September 2009, setidaknya sudah terlihat bahwa keadaan mendesak sebagai dasar dikeluarkannya PERPU sudah kehilangan landasannya. Persoalan bahwa DPR sekarang tidak dapat mengambil keputusan menyetujui atau tidak, tetapi sekembalinya dari AS, Presiden harus segera mengajukan ke DPR PERPU yang menjadi persoalan untuk mendapatkan persetujuan DPR. Agung Laksono, Ketua DPR RI memang ada mengatakan bahwa persetujuan itu akan diambil oleh DPR pada periode berikutnya. Tentu perlu dicatat bahwa Agung Laksono menyatakan "Perpu akan disetujui atau ditolak DPR dalam masa persidangan berikutnya. Masa persidangan DPR berikutnya akan dilakukan oleh anggota DPR periode 2009-2014." Kata "masa" sebagaimana dikutip oleh Agung Laksono tidak ada dalam Pasal 22 ayat (2) UUD 1945. Pasal 22 Ayat (2) UUD 1945 lengkapnya berbunyi "(2) "Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut." Jadi persidangan berikut harus ditafsirkan persidangan DPR sesudah dikeluarkannya PERPU dalam mana DPR tidak dapat bersidang.


Demikian juga pekerjaan yang sedang dikerjakan oleh Tim 5 sebaiknya ditangguhkan sampai DPR memberi persetujuan atau tidak terhadap PERPU tersebut. Tentu situasinya akan berbeda jika setelah dikeluarkannya PERPU Presiden langsung mengisi kekosongan di KPK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar