Minggu, 23 Januari 2011

Instruksi Presiden

Presiden mengeluarkan instruksi mengenai kasus Bank Century dan kasus Gayus. Kedua instruksi ini dikeluarkan pada saat kondisi hukum Indonesia sangat mengenaskan. Dua instruksi untuk dua kasus yang berbeda tetapi yang mempunyai dampak hukum.

Kedua instruksi ini sesungguhnya telah menunjukkan keseriusan pemerintah untuk penanganan yang cepat atas kedua kasus yang menarik perhatian masyarakat luas tersebut. Untuk kasus Bank Century, kita lihat bahwa Presiden telah dengan sungguh-sungguh memperhatikan rekomendasi dari Panitia Angket, yang, meskipun kredibilitas dan legalitasnya diragukan itu. Presiden melihat kenyataan di masyarakat bahwa rekomendasi Panitia Angket perlu mendapatkan tindak lanjut dan Presiden meminta penuntasannya.

Hanya saja menjadi pertanyaan adalah instruksi ke enam, apa hubungan antara kasus Bank Century dengan depoonering Bibit-Chandra? Presiden mendukung rencana kejaksaan untuk depoonering tersebut. Meskipun mencederai hukum, toh kita patut menyambut baik instruksi presiden dalam hal ini, menyangkut berlarut-larutnya kasus Bibit-Chandra yang sedikit aneh itu.

Demikian juga dengan kasus Gayus, apa yang diinstruksikan Presiden sungguh melegakan. Ini dapat berarti bahwa hukum akan tegak dan ke-149 perusahaan yang diduga terlibat akan mendapatkan titik terang. Betapa pajak selama ini seharusnya menjadi sumber utama biaya pembangunan menjadi tidak jelas tergerus permainan mafia-mafia-an. Mudah-mudahan langkah ini dapat dimaksimalkan agar penegakan hukum semakin mantap. Kasus Gayus bagaimanapun juga sudah membuka mata dan pikiran kita semua betapa selama ini sumber pembiayaan pembangunan raib ditelan kolusi antara pengusaha dan birokrat dan penegak hukum.

Hanya saja perlu mendapat catatan mengenai butir Kelima, yang berbunyi:

"guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum, Presiden berpendapat, pembuktian terbalik dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku di negara kita."

Apakah peraturan perundang-undangan kita sudah menganut asas pembuktian terbalik ini? Itikad baik Presiden untuk penuntasan kasus Gayus ini mungkin akan terbentur dengan issu penerapan pembuktian terbalik ini. Peraturan perundang-undangan belum sepenuhnya menganutnya. Tentu, dengan tidak mengurangi rasa hormat kita, instruksi Presiden tidak dapat begitu saja melampaui undang-undang. Jika memang pembuktian terbalik belum diterima, Presiden tidak dapat begitu saja memberlakukakannya untuk kasus ini.

Mudah-mudahan dengan instruksi Presiden ini, penanganan kasus-kasus besar tersebut dapat berjalan sesuai yang diharapkan dan kasus-kasus lain, yang boleh jadi lebih besar, segera dapat dituntaskan juga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar