Sabtu, 29 Januari 2011

Langkah Kontradiktif: Pra Peradilan dan Penangguhan Penahanan

Menarik juga melihat kasus yang tengah berjalan di KPK ini. Salah satunya adalah kasus yang dilaporkan Kompas .

Terlepas dari soal dugaan politisasi, catatan ini melihat soal logika dari proses yang diajukan kuasa tersangka dalam kasus ini. Ini menyangkut dua langkah hukum, yaitu pra peradilan dan permohonan penangguhan penahanan. Kuasa hukum akan mengajukan Pra Peradilan dengan alasan " KPK dinilainya tidak memiliki dasar yang kuat untuk menahan para tersangka. ”KPK menyatakan karena ada perintah dari pimpinan dan menyatakan untuk mempercepat proses di persidangan. Ini tidak logis. Klien kami kooperatif , tidak ada indikasi akan melarikan diri dan tidak mempersulit pemeriksaan”. Yang menjadi soal disini adalah sah tidaknya penahanan. Soal sah tidaknya penahanan, yang menjadi batu ujinya menurut KUHAP adalah pada prosedurnya, dan bukan pada alasan yang menjadi dasar penahanan.


Terlepas dari soal apakah pengadilan akan mengabulkan atau tidak, yang penting untuk keperluan catatan ini adalah bahwa yang dipersoalkan dalam pra peradilan adalah sah tidaknya penahanan. Menurut kuasa, penahanan tidak sah.



Proses yang lain yang mau diajukan adalah penangguhan penahanan.

" Selain mengajukan praperadilan, tim kuasa hukum enam tersangka tersebut juga akan mengajukan penangguhan penahanan. Sejak malam tadi keenam tersangka itu resmi ditahan KPK di sejumlah rumah tahanan yang berbeda, yaitu Rutan Salemba, LP Cipinang, dan Rutan Pondok Bambu."


Penangguhan penahanan dimintakan oleh tersangka atau kuasanya. Kalau diajukan penangguhan, itu berarti yang mengajukan beranggapan bahwa penahanan sah adanya.

Lalu disini menjadi menarik bahwa disatu sisi kuasa mempersoalkan kesahan dari penahanan, maka mengajukan pra - peradilan, dan pada saat yang bersamaan mengakui kesahan penahanan, dengan mengajukan penangguhan penahanan. Ini suatu kontradiksi yang menjurus pada kesesatan. Kalau mengajukan pra-peradilan tentu tidak pada tempatnya mengajukan penangguhan penahanan. Kalau pengadilan sudah memutus bahwa penahanan sah, tentu boleh mengajukan penangguhan penahanan. Kalau mengajukan pra-peradilan, tersangka harus menunggu sampai adanya putusan pengadilan tersebut. Kalau penangguhan yang terlebih dahulu diajukan, maka pra-peradilan tidak lagi dapat diajukan.


Namun dalam praktek, tampak hal ini suatu yang lumrah terjadi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar