Sabtu, 15 Januari 2011

Soal Pembatalan Pasal 184 Ayat (4) UU 27 tahun 2009



Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 23-26/PUU-VIII/2010, yang diputuskan pada tanggal 6 Januari 2011 dan dibacakan tanggal 12 Januari 2011, sungguh menarik untuk disimak. Berbagai pihak memandang Putusan MK ini sebagai jalan masuk untuk melakukuan pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden. Sebagaimana diberitakan, Para Anggota Dewan dari fraksi-fraksi tertentu sudah menandatangani usulan untuk mengajukan hak menyatakan pendapat mengenai kasus Bank century. Namun demikian, jika dibaca dengan baik dan dipahami dalam konteks hukum tata Negara, Putusan MK hanya suatu jalan untuk melakukan perubahan undang-undang.  Amar Putusan MK berbunyi:

5. AMAR PUTUSAN,
Mengadili,
Menyatakan:
�� Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
�� Pasal 184 ayat (4) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
�� Pasal 184 ayat (4) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
�� Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;

Amar putusan MK tersebut, sesuai dengan kewenangan MK, tidak berbicara apa-apa mengenai kuorum pasca putusan, karena hal itu memang bukan kewenangan MK. Dengan adanya Putusan MK tersebut, terdapat kekosongan hukum mengenai kuorum pengambilan keputusan mengenai hak DPR untuk menyatakan pendapat. MK tidak menentukan, dalam amar putusannya, bagaimana kuorum untuk pengambilan keputusan mengenai hal menyatakkan pendapat di DPR.  Namun dalam pertimbangannya dalam Para 3.18, MK menyatakan:

Menimbang bahwa dengan tidak berlakunya ketentuan Pasal 184 ayat (4) UU 27/2009 berdasarkan putusan Mahkamah ini, ketentuan persyaratan pengambilan keputusan mengenai “usul” penggunaan hak menyatakan pendapat berlaku ketentuan mayoritas sederhana”.

Mengingat MK menyatakan hal itu dalam pertimbangan sebelum sampai putusan, artinya bukan amar putusan MK, maka hal itu bukanlah suatu hal yang mengikat. MK bukanlah suatu badan pencipta aturan yang dapat menentukan apa yang harus dijalankan oleh DPR dalam menyikapi Putusan MK berjenaan dngan pembatalan Pasal 184 ayat (4) itu. Bahwa MK berwenang membatalkan ketentuan Pasal 184 ayat (4) tidak berarti MK juga berwenang menentukan apa yang menjadi ketentuan pengganti untuk kuorum dalam hal hak menyatakan pendapat. MK memang berusaha menutupi ‘cacat wewenang’ dalam dirinya, yang hanya mempunyai wewenang untuk menyatakan suatu UU atau ketentuan dalam UU bertentangan dengan UUD 1945 dan menyatakan suatu UU atau ketentuan dalam UU tidak mempunyai kekuatan hukum, dengan menyembunyikan dalam pertimbangan hukumnya apa yang dikehendakinya menjadi norma yang menurut MK sebagai pengganti dari norma yang dibatalkan dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum. Ini  hanya sekedar ‘kenakalan’ MK untuk mensiasati ketidakberwenangannya untuk menentukan norma yang seharusnya ada dan yang sepenuhnya merupakan wewenang pembuat undang-undang. Pembuat UU-lah yang harus bekerja kembali untuk mengatur hal-hal yang sudah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum oleh MK.

Pembatalan Pasal 184 ayat (4) berarti tidak ada lagi ayat (4) dalam Pasal 184 UU No. 27 tahun 2009. Pertimbangan MK yang menyebutkan “ketentuan persyaratan pengambilan keputusan mengenai “usul” penggunaan hak menyatakan pendapat berlaku ketentuan mayoritas sederhana tidak serta merupakan pengganti ketentuan Pasal 184 ayat (4). Pertimbangan MK tersebut bukan suatu norma yang harus ditaati (bukan suatu imperativa) tetapi suatu ‘statement’ yang dapat dipertimbangkan oleh Pembuat UU untuk mengganti ketentuan lama.  

Lalu apa yang perlu dilakukan? Pemberitaan di Media Massa sudah menyebutkan adanya usulan mengenai hak menyatakan pendapat ini pasca Putusan MK tersebut.  Ini tentu sangat berlebihan. DPR seharusnya mengadakan hak inisiatif untuk mengajukan RUU perubahan atas Pasal 184 ayat (4) yang dibatalkan oleh MK tersebut. Perubahan dalam hal ini berarti mengisi kekosongan hukum mengenai kuorum pengambilan keputusan menyangkut hak menyatakan pendapat. Tentu DPR dapat mengambil pertimbangan MK mengenai mayoritas sederhana sebagai bahan untuk penyusunan RUU inisiatif tersebut. Tentu menjadi pertanyaan juga bagi para Anggota DPR mengenai apa yang dimaksud dengan “mayoritas sederhana”. Apakah yang dimaksudkan 50 + 1 atau 2/3 hal ini bergantung pada pembuat undang-undang. UU No. 27 tahun 2009 tidak mendefenisikan “mayoritas sederhana” dan dengan demikian akan menjadi perdebatan tersendiri apa yang dimaksudkan dengan “mayoritas sederhana itu” DPR perlu menyikapi hal ini dan menuangkannya dalam RUU inisiatif.

Para Anggota Dewan yang sungguh bernafsu itu perlu menahan diri untuk tidak mempertontonkan ke-lebay-annya, dalam menyikapi Putusan MK tersebut. Sekali lagi, MK tidak berwenang mengatur apa yang menjadi pengganti dari Pasal 184 Ayat (4) yang dinyatakannya tidak mempunyai kekuatan hukum. Jika Para Anggota Dewan tertentu mengajukan usul hak menyatakan pendapat, aturan mana yang akan dituruti dalam pengambilan keputusan. Putusan MK, yang membatalkan Pasal 184 Ayat (4), justru menutup kemungkinan untuk menggunakan hak menyatakan pendapat sampai adanya aturan baru yang dibuat oleh pembuat UU menyangkut kuorum pengambilan keputusan mengenai hak menyatakan pendapat tersebut.

Pansus Bank Century yang sia-sia itu perlu menjadi pelajaran agar Para Anggota Dewan, yang tidak memahami aturan itu, agar tidak menghambur-hamburkan energy dan uang rakyat untuk kepentingan publikasi dirinya masing-masing dalam bentuk sinetron politik yang konyol itu.

1 komentar:

  1. How to Play Casino: Easy Guide to playing slots on
    Casino games are played mens titanium wedding bands by 4 players, 토토 the average 출장안마 time they take turns is around 14:20. The poormansguidetocasinogambling house is divided into three gri-go.com distinct categories: the house

    BalasHapus