Jumat, 27 Mei 2016

GUGATAN OOD: SOLUSI BAGI PEMERINTAH DAN PARA EKS TAPOL (PULAU BURU DAN LAIN-LAIN)



Pemerintah dihadapkan dengan berbagai tuntutan menyangkut peristiwa-peristiwa di masa lalu seperti soal G 30 S PKI, tahanan pulau Buru, dan banyak yang lain. Ada yang meminta pengungkapan peristiwa-peristiwa tersebut, ada yang meminta pemerintah mengajukan permintaan pada korban-korban dan keluarganya, rekonsiliasi, dan lain-lain. Mengenai pengungkjapan peristiwa dan pembongkaran makam tragedy 1965 berada di luar jangkauan tulisan ini. Mengenai permintaan maaf dari pemerintah Indonesia, saya pikir masih terlalu dini mengingat belum ada suatu putusan hukum mengenai bersalah tidaknya pemerintah Indonesia karena peristiwa-peristiwa tersebut . Demikian halnya amenyangkut rekonsiliasi, tidak jelas rekonsiliasi antara siapa dengan siapa atau antara pemerintah dengan kelompok mana atau individu mana.

Saya memberi batasan di awal bahwa yang saya kemukakan dalam tulisan ini untuk sekedar memberi jalan keluar apa yang harus diperbuat, baik oleh pemerintah maupun orang-orang yang menempatkan diri sebagai korban peristiwa masa lalu. Dalam hal ini adalah mereka yang ditahan tanpa proses hukum dan keluarganya harus menderita karena terkena label sebagai eks tapol. Pada masa pemerintahan orde baru hal ini sangat menyedihkan dimana keluarga dari para tahanan politik tidak berdaya dan seperti dicabut tulang-tulang dari dagingnya. Banyak orang ditangkap ditahan dan di buang ke pulau Buru sebagai akibat dari keputusan politik di masa lalu yang dieksekusi tanpa adanya keputusan hukum atau tanpa melalui putusan pengadilan.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheids Daad (OOD))

Untuk memulihkan keadaan ini belum ditemukan formula yang tepat. Banyak yang berpendirian penyelesaian politik merupakan jalan untuk menyelesaikan persoalan ini. Saya hendak menawarkan dalam tulisan ini suatu penyelesaian hukum atas masalah-masalah ini, yaitu agar para eks tahanan politik dan keluarganya mengajukan   gugatan perbuatan melahwan hukum oleh penguasa (Onrechtmatige Overheids Daad atau OOD)  sesuai Pasal 1365 KUHPerdata terhadap pemerintah. Pokok gugatan adalah mempersoalkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa waktu itu yang melakukan penangkapan dan penahanan dan penempatan di Pulau Buru atau tempat-tempat lain tanpa adanya putusan pengadilan dan melekatkan label eks tapol tanpa adanya putusan pengadilan mengenai bersalah tidaknya  serta menuntut ganti rugi kepada pemerintah atas perbuatan melawan hukum yang dilakukannya di masa lalu.

Dengan mengajukan hal ini  para eks Tapol secara individual atau secara bersama-sama dapat mengajukan gugatan perdata di pengadilan negeri yang relevan sesuai dengan tempat mereka ditangkap dan ditahan untuk memulihkan nama baiknya dan memulihkan hak-haknya sebagai warga Negara dan agar mereka tidak menjadi warga marginal di Negara Republik Indonesia ini. Masalah yang dihadapi tiap eks tapol tentu berbeda satu sama lain. Setahu saya juga tidak ada organisasi yang dapat menampung untuk mengajukan gugatan atas nama individu-individu eks tapol.  Biarlah Para Eks Tapol dan keluarganya berhadapan dengan pemerintah yang dalam hal ini diwakili para pengacara Negara (jaksa) di hadapan majelis  hakim yang akan memberi putusan apakah pemerintah melakukan perbuatan melawan hukum di masa lalu atau tidak dan jika melakukan perbuatan melawan hukum maka biar pengadilan menetapkan besaran ganti rugi terhadap eks tapol tersebut.

Dengan menyerahkan kepada pengadilan untuk membuat putusan menyangkut masalah-masalah tersebut maka para eks tapol pada permulaan dapat beranggapan bahwa mereka mempunyai hak yang sama di hadapan hukum untuk mengajukan gugatan.   Pengadilan, dengan menerima hak para eks tapol untuk mengajukan gugatan dan untuk didengar, tanpa terlebih dahulu mengetahui apakah putusannya akan menguntungkan penggugat, sudah dengan sendirinya memberikan pengakuan bahwa eks tapol adalah warga Negara juga. Soal apakah gugatannya dikabulkan atau tidak tentu bergantung pada dalil-dalil masing pihak juga yang harus didengar oleh para hakim, lalu ditimbang dan diputuskan. Bagi pemerintah, tentu hal ini juga akan melegakan. Pemerintah tidak perlu harus merasa bersalah tanpa adanya putusan pengadilan yang menyatakan bahwa pemerintah (di masa lalu) melakukan kesalahan  yang mengakibatkan kerugian bagi para eks tapol. Pemerintah juga tidak perlu meminta maaf atas apa yang dilakukan oleh penguasa di masa lalu.

Mengapa Gugatan Perdata
Saya sepakat bahwa peristiwa di masa lalu bukan soal Hak Azasi Manusia tetapi soal pertarungan ideology. Dengan demikian issu HAM tidak menarik perhatian saya dan karenanya tidak menawarkan solusi melalui penyelesaian pada pengadilan HAM. Persoalan di atas juga tidak dapat diajukan melalui pengadilan tata usaha Negara karena persoalan kompetensi dimana UU Tentang PTUN sudah mengeluarkan masalah yang berkaitan dengan hukum acara pidana dari kompetensi pengadilan TUN. Dari segi waktu juga hal ini tidak memungkinkan karena sudah ditentukan adanya tenggang waktu 90 hari sejak keputusan dibuat atau sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dalam perundang-undangan. Dengan demikian maka jalan melalui PTUN tidak memungkinkan. Meskipun dalam KUHAP ada tempat untuk mempersoalkan sah tidaknya penahanan, rehabilitasi dan ganti rugi melalui gugatan pra peradilan tetapi KUHAP baru ada pada tahun 1981 sehingga tidak mengkover apa yang terjadi sebelumnya dan lagi pula persoalan tahanan politik sudah merupakan persoalan yang selesai dalam arti tidak ada proses hukum lanjutan dan tidak melalui proses yang diatur dalam KUHAP sehingga gugatan pra peradilan tidak memungkinkan.
Undang-undang menentukan bahwa pengadilan tidak boleh menolak perkara karena tidak ada hukum yang mengatur. Inilah hukumnya melalui gugatan OOD. Sarana hukum yang tersedia tinggal melalui gugatan perdata berupa gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa.

Keputusan Politik
Untuk hal ini tentu pemerintah harus juga membuat keputusan politik untuk mempersilahkan para eks tapol dan keluarganya untuk mengajukan gugatan, menganggarkan uang ganti rugi dalam hal putusan pengadilan menyatakan pemerintah bersalah dan harus membayar ganti rugi, dan membebaskan biaya untuk pendaftaran perkara untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa.

Penutup
Saya tidak berpretensi bahwa jalan ini menjadi yang terbaik tetapi untuk saat ini memang inilah jalan terbaik menyangkut para eks tapol. Saya kebetulan tidak memahami soal-soal politik jadi tidak dapat melihat ada penyelesaian politik menyangkut hal ini. Jalan yang saya usulkan ini sudah barang tentu juga tidak menyelesaikan keseluruhan masalah menyangkut eks tapol, apalagi soal tragedy 1965. Ini hanya jalan untuk sedikit masalah. Jika pemerintah mempersilahkan pengajuan gugatan OOD ini juga sudah menandakan itikad baik dari pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini dan yang terpenting, pemerintah harus melakukan sesuatu untuk menyelesaiakan masalah ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar