Rabu, 25 Mei 2016

Konstitusi Uni Eropa



Setiap organisasi social mempunyai konstitusi. Konstitusi merupakan cara dengan mana struktur dari system politik ditentukan, dalam hal ini hubungan antara berbagai bagian satu sama lain dan pada keseluruhannya yang ditentukan , tujuan-tujuan bersama didefenisikan dan aturan-aturan untuk membuat keputusan-keputusan yang mengikat diatur.
Konstitusi Uni Eropa, sebagai assosiasi dari Negara-negara pada mana tugas-tugas dan fungsi-fungsi yang benar-benar spesifik diberikan harus juga dapat menjawab pertanyaan sebagaimana halnya dengan konstitusi-konstitusi Negara-negara pada umumnya.

Pada Negara-negara anggota badan politik dibentuk melalui dua prinsip yaitu Rule of Law dan Demokrasi. Semua aktivitas dalam Uni, jika benar mereka menghormati dua persyaratan fundamental, yaitu rule of law dan demokrasi, harus oleh karenanya mempunyai legitimasi hukum dan demokrasi: Unsur-unsur pada mana mereka didirikan, strukturnya, kekuasaannya, cara beroperasinya, posisi dari Negara-negara anggota dan institusi-institusi mereka, dan posisi dari warga Negara.

Setelah kegagalan dalam traktat pembentukan Konstitusi untuk Eropa pada 29 Oktober 2004, Konstitusi Uni Eropa masih belum dibuat dalam suatu dokumen konstitusi yang komprehensif, karena ia kebanyakan dari konstitus-konstitusi Negara-negara Anggota, tetapi timbul dari totalitas aturan-aturan dan nilai-nilai fundamental dengan mana mereka yang berada dalam kekuasaan mengikatkan diri untuk tunduk. Aturan-aturan ini dapat ditemukan untuk sebagian dalam Traktat-traktat Eropa atau dalam instrument-instrumen hukum yang diproduksi oleh institusi-institusi Uni, tetapi juga dalam kebiasaan-kebiasaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar