Rabu, 25 Mei 2016

Sifat Hukum Uni Eropa



Setiap pertimbangan mengenai sifat hukum dari Uni Eropa harus mulai dengan melihat pada fitur karakteristiknya. Meskipun sifat hukum dari Uni Eropa ditentukan dalam dua putusan Mahkamah Eropa yang menjadi pada tahun 1963 dan 1964 yyang berkaitan dengan European Economic Community, putusan Mahkamah masih merupakan pegangan dalam menilai sifat hukum dari Uni Eropa.

VAN GEND & LOOS
Dalam kasus ini perusahaan transportasi Belanda Van Gend & Loos mengajukan gugatan sebagai perlawanan atas tindakan otoritas kepabeanan Belanda karena mengenakan suatu kewajiban impor atas suatu produk kimia dari Jerman yang lebih tinggi dari bea impor sebelumnya. Perusahaan mempertimbangkan bahwa hal ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 12 Traktat EEC, yang melarang pengenaan bea-bea impor baru atau setiap peningkatan dari bea yang ada yang sudah ditetapkan sebelumnya antara Negara-negara anggota. Pengadilan di Belanda lalu menangguhkan proses dan mengajukan persoalan ini pada Mahkamah Eropa untuk membuat klarifikasi mengenai lingkup dan implikasi hukum dari Pasal 12 Traktat EEC tersebut di atas.

Mahkamah Eropa menggunakan kasus ini sebagai suatu kesempatan untuk menentukan sejumlah observasi mengenai sifat fundamental atas sifat hukum dari Uni Eropa. Dalam putusannya, Mahkamah Eropa member pertimbangan berikut:
‘The objective of the EEC Treaty, which is to establish a common market, the functioning of which is of direct concern to interested parties in the Community, implies that this Treaty is more than an agreement which merely creates mutual obligations between the contracting States. This view is confirmed by the preamble to the Treaty, which refers not only to governments but to peoples. It is also confirmed more specifically by the establishment of institutions endowed with sovereign rights, the exercise of which affects Member States and also their citizens ... The conclusion to be drawn from this is that the Community constitutes a new legal order of international law for the benefit of which the States have limited their sovereign rights, albeit within limited fields, and the subjects of which comprise not only Member States but also their nationals.’
(“Tujuan dari Traktat EEC, yang adalah membentuk suatu pasar bersama, keberfungsian mana merupakan perhatian langsung pada kepentingan para pihak dalam Community, berimplikasi bahwa Traktat ini lebih dari sekedar perjanjian yang semata-mata menciptakan kewajiban-kewajiban bersama antara Negara-negara Penandatangan. Pandangan ini dikonfirmasi oleh Pembukaan pada Traktat, yang merujuk tidak hanya pada pemerintah-pemerintah tetapi juga pada rakyat. Hal itu juga dikonfirmasi secara lebih khusus oleh pembentukan institusi-institusi yang diberikan hak-hak berdaulat., pelaksanaan mana berdampak pada Negara-negara Anggota dan warga negaranya. .. Kesimpulan yang harus ditarik dari hal ini adalah bahwa Community menandakan suatu tatanan hukum barudari Hukum Internasional untuk manfaat pada mana Negara-negara telah membatasi hak-hak kedaulatannya, sekalipun dalam bidang-bidang terbatas, dan pokok-pokok mana terdiri dari tidak hanya Anggota tetapi juga warga negaranya.’)

COSTA v ENEL

Setahun setelah kasus di atas, Mahkamah Eropa mendapatkan kesempatan untuk untuk menjelaskan lebih jelas posisinya mengenai sifay  hukum dari Uni Eropa, yaitu dalam Costa v ENEL. Kasus ini bermula  dari tindakan pemerintah Italia yang melakukan nasionalisasi produksi dan distribusi listrik dan mengalihkan asset-asset perusahaan listrik kepada Badan Listrik Nasional ENEL. Sebagai pemegang saham dari Edison Volt, salah satu perusahaan yang dinasionalisasi, Mr Costa mempertimbangkan bahwa ia sangat dirugikan soal dividennya dan sesudahnya menolak membayar tagihan listrik untuk 1926. Dalam proses pada pengadilan arbitrase di Milan, salah satu dalil yang dikemukakan oleh Mr Costa untuk membenarkan tindakannya adalah bahwa tindakan menketentuan-ketentuan dalam Traktat EEC. Agar dapat  menilai pengahuan dari Mr Costa sebagai pembelaannya, pengadilan meminta Mahkamah Eropa untuk menafsirkan berbagai aspek dari Traktat EEC. Dalam putusannya Mahkamah menyatakan hal-hal berikut mengenai sifat hukum dari EEC:

‘By contrast with ordinary international treaties, the EEC Treaty has created its own legal system which ... became an integral part of the legal systems of the Member States and which their courts are bound to apply. By creating a Community of unlimited duration, having its own institutions, its own personality, its own legal capacity and capacity of representation on the international plane and, more particularly, real powers stemming from a limitation of sovereignty or a transfer of powers from the States to the Community, the Member States have limited their sovereign rights ... and have thus created a body of law which binds both their nationals and themselves.’
(“Secara berbeda dengan traktat-traktat internasional yang umum, Traktat EEC telah menciptakan system hukumnya sendiri yang….menjadi suatu bagian yang intergral dari system hukum para Anggota dan yang pengadilan-pengadilannya terikat untuk menerapkan. Dengan menciptakan suatu komunitas dengan jangka waktu yang tidak terbatas, mempunyai lembaga-lembaganya sendiri, kepribadiannya sendiri, kapasitas hukumnya sendiri dan kapasitas perwakilan pada tataran internasional dan, secara lebih khusus, kekuasaan nyata yang berasal dari suatu pembatasan kedaulatan atau pengalihaan kekuasaan dari Negara-Negara  kepada Komunitas, Negara-negara anggota telah membatasi hak-hak kedaulatan mereka…dan telah oleh karenanya menciptakan suatu tubuh hukum yang mengikat baik warga negaranya dan mereka sendiri.”)

Atas dasar observasi yang rinci, Mahkamah mencapai kesimpulan berikut:
 ‘It follows from all these observations that the law stemming from the Treaty, an independent source of law, could not, because of its special and original nature, be overridden by domestic legal provisions, however framed, without being deprived of its character as Community law and without the legal basis of the Community itself being called into question. The transfer by the States from their domestic legal system to the Community legal system of the rights and obligations arising under the Treaty carries with it a permanent limitation of their sovereign rights, against which a subsequent unilateral act incompatible with the concept of the Community cannot prevail.’
(‘Ia mengikuti dari semua penilaian ini bahwa hukum yang datang dari Traktat, sumber hukum yang independen, tidak dapat, karena sifat khusus dan aslinya, dicelakai oleh ketentuan-ketentuan hukum domestic, bagaimanapun dibingkai, tanpa kehilangan karakternya sebagai Hukum Komunitas dan tanpaa dasar hukum dari Komunitas itu sendiri yang melahirkan pertanyaan. Pengalihan oleh Negara-negara dari system hukum domestiknya pada system hukum Komunitas atas hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang timbul di bawah Traktat membawanya suatu pembatasan yang permanen atas hak-hak berdaulatnya, terhadap mana suatu tindakan unilateral yang kemudian tidak sesuai dengan konsep Komunitas tidak dapat menjadi utama’)

Sesuai dengan putusan-putusan di atas, unsure-unsur yang secara tipikal bersama mensifatkan sifat hukum khusus dari Uni Eropa adalah:
1.   Bangunan institusional, yang memastikan bahwa tindakan oleh Uni Eropa adalah juga dikarakteristikkan oleh kepentingan Eropa secara keseluruhan, dalam hal ini direfleksikan dan dipengaruhi oleh kepentingan Uni Eropa sebagaimana ditentukan dalam tujuannya;
2.   Pengalihan kekuasaan kepada institusi-institusi Uni Eropa pada tingkatan yang lebih tinggi dari organisasi-organisasi internasional lain, dan memperluas wilayah-wilayah pada mana Negara-negara biasanya memelihara hak-hak kedaulatannya;
3.   Pembentukan tatanan hukumnya sendiri yang adalah independen dari tatanan hukum Negara-negara anggota;
4.   Penerapan secara langsung hukum Uni Eropa, yang membuat ketentuan-ketentuan dari hukum Uni Eropa berlaku secara penuh dan seragam dalam semua Negara-negara Anggota dan memegang hak-hak dan mengenakan kewajiban-kewajiban pada keduanya Negara-negara anggota dan warga negaranya;
5.   Keutamaan dari hukum Uni Eropa, yang memastikan bahwa hukum Uni eropa tidak dapat dibatalkan atau diubah doleh hukum nasional dan bahwa dalam hal ada konflik antar norma hukum Uni Eropa menang atas hukum nasional.

Oleh karenanya Uni Eropa adalah suatu entitas yang otonom dengan hak-hak kedaulatannya sendiri dan suatu tatanan hukum yang independen dari Negara-negara anggota, pada mana keduanya Negara-negara anggota dan warga negaranya tunduk dalam wilayah kompetensi Uni Eropa.
Uni Eropa, sesuai sifatnya, mempunyai fitur-fitur tertentu yang sama dengan organisasi-organisasi internasional atau struktur federal, sebagaimana juga mempunya sejumlah perbedaan.

Uni Eropa sendiri belum merupakan suatu bentuk yang final. Ia masih sedang berproses dan bentuk akhir nantinya belum dapat diprediksi.

Satu-satunya fitur yang sama yang dimiliki Uni Eropa dengan organisasi-organisasi internasional yang lain adalah bahwa ia juga menjadi ada sebagai hasil dari suatu traktat internasional. Namun demikian, Uni Eropa telah bergerak sangat jauh dari permulaannya.Hal ini terjadi karena meskipun traktat-traktat pembentukan Uni Eropa didasarkan pada traktat-traktat internasional, traktat-traktat itu memimpin pada penciptaan Uni yang independen dengan hak-hak berdaulat dan tanggungjawab-tanggungjawabnya sendiri. Negara-negara anggota telah menyerahkan beberapa kekuasan berdaulatnya pada Uni ini. Sebagai tambahan, tugas-tugas yang telah diberikan pada Uni Eropa adalah sangat berbeda deari organisasi-organisasi internasional lain. Meskipun yang terakhir ini utamanya mempunya tugas-tugas yang secara teknis didefenisikan dengan jelas, Uni Eropa mempunyai wilayah-wilayah tanggungjawab yang bersama menandakan secara esensial atribut kenegaraan.  

Melalui perbedaan-perbedaan ini antara Uni Eropa dan tipe tradisional dari organisasi internasional, Uni Eropa sedang dalam proses untuk mendapatkan suatu status yang serupa dengan suatu Negara. Secara khusus, penyerahan hak-hak berdaulat sebagian telah dipandang sebagai suatu pertanda bahwa Uni Eropa berada segaris dengan Negara-negara federal.Namun pandangan ini tidak cocok karena institusi-institusi Uni Eropa hanya mempunyai kekuasaan dalam wilayah tertentu untuk mencapai tujuan yang ditentukan dalam traktat-traktat. Hal ini berarti bahwa mereka tidak bebas memilih tujuan-tujuannya sebagaimana suatu Negara; juga mereka tidak dalam posisi untuk memenuhi tantangan-tantangan nmegara-negara modern. Uni Eropa tidak mempunyai jurisdiksi yang komprehensif sebagaimana dinikmati Negara-negara-negara dan juga tidak mempunyai kekuasaan untuk menetapkan wilayah baru tanggungjawabnya (‘jurisdiction over jurisdiction’).

Oleh karenanya Uni Eropa bukanlah suatu organisasi internasional dalam pengertian umum dan juga bukan assosiasi Negara-negara tetapi suatu entitas yang otonom yang berada di suatu tempat antara organisasi internasional dan assosiasi Negara-negara. Dalam istilah yang diciptakan saat ini Uni Eropa adalah organisasi supra nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar