Rabu, 13 Juli 2016

Catatan atas Putusan MA Untuk I Gede Winasa



P U T U S AN Nomor : 176 PK/Pid.Sus/2014
TERPIDANA  Prof.Dr.drg. I GEDE WINASA.



Perkara ini menyangkut Tindak Pidana Korupsi sehubungan dengan pengadaan mesin pengolah sampah organic menjadi kompos di Kabupaten Jembrana dan Terpidana adalah Bupati Jembrana pada waktu terjadinya TIPIKOR

Guiding questions:
1.       Putusan Pengadilan Negeri Negara menyatakan bahwa Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan TIPIKOR sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaannya, Primer, Subsidair atau Lebih Subsidair dan membebaskan Terdakwa dari semua dakwaan, Tahanan dan semua barang bukti yang disita dikembalikan. Penuntut Umum tidak puas atas putusan Pengadilan  Negeri Negara tersebut dan mengajukan kasasi kepada MA dengan alasan bahwa Putusan tidak bebas murni. Mengapa putusan diputus oleh Pengadilan Negeri Negara? Bukankah seharusnya Pengadilan TIPIKOR   yang harusnya memeriksa, mengadili, dan memutus perkara korupsi? 
2.       Di masa lalu memang MA ada menciptakan suatu pembedaan antara putusan bebas murni dan bebas tidak murni. KUHAP mengatur dalam Pasal 244 bahwa putusan bebas tidak dapat diajukan banding dan kasasi. Penciptan hukum oleh MA membuat Penuntut Umum dapat mengajukan kasasi terhadap putusan bebas tidak murni. Apa relevansi dari pembedaan antara bebas murni dan bebas tidak murni? Kriteria-kriteria apa yang harus menjadi pegangan untuk menentukan bebas murni dan bebas tidak murni? Apakah dalam perkara ini tindakan MA menerima kasasi yang diajukan Penuntut Umum dapat dibenarkan? Dimasa lalu klien saya ada diputus bebas oleh PN Jakarta Selatan lalu Penuntut Umum mengajukan Kasasi. Dalam kontra memori kasasi saya membantah dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penuntut Umum soal pembedaan antara bebas murni dan bebas tidak murni, Karena sanggahan saya tersebut, akhirnya Penuntut Umum menarik kembali Kasasinya.  Apakah pembedaan antara bebas murni dan bebas tidak murni masih layak dipertahankan?
3.       Dalam Kasasi di MA, MA memutuskan Terdakwa bersalah  melakukan TIPIKOR secara bersama-sama sesuai dengan Dakwaan Subsidair. Apakah penjatuhan pidana kesalahan Terdakwa sudah memadai menyangkut unsure-unsur pasal-pasal yang didakwakan?
4.       Dalam PK Terdakwa mendalilkan bahwa terdapat pertentangan dalam dasar membuat putusan. PN Negara mendasarkan putusan tidak bersalah sesuai “Laporan BPK perwakilan Bali Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh BPK RI Kantor perwakilan Propinsi Bali Nomor : 05.A/BPK.DPS/05/2009 tanggal 29 Mei 2009 tidak menemukan penyimpangan keuangan terkait dengan pengelolaan ke-uangan pada pengadaan mesin pengolahan sampah tidak diketemukan kerugian keuangan Negara”. Putusan Kasasi MA mendasarkan diri pada “keterangan Ahli Dari BPKP Perwakilan Propinsi Bali atas nama RETE MARTINUS S.E dan alat bukti surat Nomor : LHAI-957/PW22/5/ 2008 tanggal 18 Desember 2008 perihal laporan Hasil Audit Investigatif atas dugaan Tindak Pidana korupsi pada Belanja Hibah Pemerintah Kabupaten Jembrana untuk bantuan Dana Operasional Pengolahan Sampah Organik kepada Perusahaan Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2008 terdapat penyimpangan yang berindikasi merugikan Keuangan Negara dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Jembrana sejumlah Rp2.09.455.626.38 (dua milyar duapuluh sembilan juta empat ratus lima puluh lima ribu enam ratus dua puluh enam rupiah tiga puluh delapan sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.” MA menolak dalil dari Pemohon PK dengan alasan bahwa orag-orang lain yang bersama-sama dengan Pemohon sudah diputus bersalah dan tetap berpendirian atas audt BPKP. Hasil audit mana yang lebih kuat, BPK atau BPKP?  Mengapa MA menolak mempertimbangkan hasil Audit BPK? Apakah terbuktinya pihak lain yang sudah menjadi terpidana menjadi dasar untuk menjatuhkan pidana kepada seseorang? Bukankan suatu berkas perkara terpisah satu sama lain?
5.       Alasan lain yang dikemukanan Pemohon PK adalah Pasal 197 ayat (1) huruf k. Putusan MA dalam perkara kasasi tidak membuat dalam putusan perintah agar Terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan. Sesuai Pasal 197 ayat (2) Putusan yang demikian batal demi hukum. MA sama sekali tidak menggubris alasan yang dikemukakan oleh Pemohon PK. Apakah sikap diam MA ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan menolak menjalankan isi undang-undang?
6.       MA juga ada menulis dalam Putusannya pada halaman 91: “Bahwa tidak ternyata ada keadaan baru (Novum) yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali, sehingga alasan-alasan Permohonan Peninjauan Kembali tidak memenuhi syarat yang dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHAP.” Mengapa MA berpandangan hanya adanya Novum untuk dapat mengajukan PK? Atas wewenang apa MA mengamputasi kandungan Pasal 263 ayat (2)?

DAKWAAN PENUNTUT UMUM

DAKWAAN PRIMER
Perbuatan Terdakwa tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP ;

DAKWAAN SUBSIDAIR
Perbuatan Terdakwa tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP ;

DAKWAAAN LEBIH SUBSIDAIR
Perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP ;

TUNTUTAN PENUNTUT UMUM
Tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Negara tanggal 09 Juni 2011 sebagai berikut :
1 Menyatakan Terdakwa Prof.DR.Drg. I GEDE WINASA, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut dalam dakwaan Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) b Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
2 Membebaskan Terdakwa Prof.DR.Drg. I GEDE WINASA dari dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) b Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
3 Menjatuhkan pidana penjara pada Terdakwa Prof.DR.Drg. I GEDE WINASA selama 6 (enam) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan.
4 Menghukum Terdakwa Prof.DR.Drg. I GEDE WINASA untuk membayar denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) subsidair 10 (sepuluh) bulan kurungan.
5 Menghukum Terdakwa Prof.DR.Drg. I GEDE WINASA untuk membayar uang penganti sebesar Rp2.029.455.626,38 (dua milyar dua puluh sembilan juta empat ratus lima puluh lima ribu enam ratus dua puluh enam rupiah tiga puluh delapan sen) dalam tenggang waktu 1 (satu) bulan setelah putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap dan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukup untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.
6 Menyatakan barang bukti :

PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NEGARA
Putusan Pengadilan Negeri Negara Nomor 29/Pid.Sus/2011/ PN.NGR tanggal 01 Juli 2011 yang amar lengkapnya sebagai berikut :
1 Menyatakan bahwa Terdakwa Prof.DR.drg.I GEDE WINASA tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair, Dakwaan Subsidair maupun Dakwaan lebih Subsidar ;
2 Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair, Dakwaan
Subsidair maupun dakwaan Lebih Subsidair ;
3 Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat
serta martabatnya ;
4 Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan ;
5 Menyatakan barang bukti berupa :

PUTUSAN MA KASASI

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1875 K/PID.SUS/2011 tanggal
26 Juni 2013, amar lengkapnya sebagai berikut :
M E N G A D I L I :
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Negara tersebut ;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Negara Nomor 29/Pid.Sus/ 2011/ PN.NGR tanggal 1 Juli 2011 ;
MENGADILI SENDIRI :
1 Menyatakan Terdakwa Prof.DR.drg. I GEDE WINASA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Primair ;
2 Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut ;
3 Menyatakan Terdakwa Prof.DR.drg. I GEDE WINASA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama” sebagaimana Dakwaan Subsidair ;
4 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan, dan pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
5 Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan se-penuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
6 Menyatakan barang bukti berupa :


PUTUSAN MA PENINJAUAN KEMBALI
M E N G A D I L I :
Menolak Permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali :
Prof.Dr.drg. I GEDE WINASA tersebut ;
Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan Peninjauan Kembali ter-sebut tetap berlaku ;
Membebankan Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidana tersebut untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ;






                                               

Tidak ada komentar:

Posting Komentar