Rabu, 13 Juli 2016

Catatan atas Putusan MA Untuk Luthfi Hasan Ishaaq



P U T U S A N No. 1195 K/Pid.Sus/2014
LUTHFI HASAN ISHAAQ

Guiding Questions:
1.   Mengapa dalam amar putusan Pengadilan Tipikor PN Jakpus tidak tercermin bahwa dakwaan penuntut umum bersifat kumulatif? Apakah cukup dibuat seperti dalam amar 1 putusan tersebut? Persoalan bahwa jika ada gabungan tindak pidana ancama hukuman terberat yang dikenakan tidak berarti bahwa masing-masing dakwaan tidak perlu disebutkan terbukti atau tidak. Mengingat sifatnya sebagai dakwaan kumulatif, bukankan semua dakwaan, dalam perkara ini lima dakwaan, harus disebut keterbuktiannya?
2.   Menyangkut penerima hadiah, saya kira ini perlu dipersoalkan, apakah Terdakwa dapat dipersalahkan dalam hal ini. Suatu hal yang tidak awas adalah apakah lobby-lobby politik untuk kepentingan bisnis dapat dikenakan pasal-pasal yang didakwakan dilanggar. Terdakwa tidak mempunyai wewenang untuk memutuskan apakah kuota impor dapat ditambah dan kepada siapa izin mengimpor diberikan. Hal itu merupakan wewenang dari Menteri Pertanian dan Menteri Perdagangan. Jadi sulit, setidaknya dalam pandangan saya untuk mempersalahkan Terdakwa sebagai penerima hadiah dalam perkara ini.
3.   Apa yang dilakukan Pengadilan TIPIKOR mengikut sampai pada MA sehingga tidak tercermin tepat tidaknya Tindak Pidana Pencucian uang menjadi jurisdiksi dari Pengadilan TIPIKOR
4.   Terdakwa dalam kasus ini mempersoalkan apakah Penuntut Umum KPK berwenang mengajukan tuntutan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam perkara ini. Sayangnya tidak ada jawaban yang memuaskan dari pengadilan menyangkut persoalan ini. Saya pikir, boleh saja Penuntut Umum KPK mengajukan tuntutan tetapi dengan persyaratan-persyaratan tertentu dan tidak untuk perkara dengan Terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq.
5.   Sesungguhnya, bukan hanya penuntut umum yang menjadi persoalan. Dari awal sudah harus jelas siapa yang dapat menginisiasi perkara tindak pidana pencucian uang, siapa yang dapat menjadi penyidik, siap yang menjadi penuntut umum dan pengadilan mana yang berwenang. Dalam kondisi-kondisi bagaimana KPK dapat masuk dalam perkara tindak pidana pencucian uang? Ini harus benar-benar clear supaya kelak dapat jadi acuan dalam perkara TPPU.
6.   Penjatuhan pidana yang lebih berat oleh Judex Juris merupakan persoalan yang serius. Namun tampaknya MA merasa berwenang membuat putusan yang demikian. Ini perlu kajian yang lebih mendalam.
7.   Penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan public juga merupakan problematika tersendiri. Saya pikir ini perlu dikaji lebih jauh lagi.
8.   Mengenai penyitaan dan status barang-barang yang disita perlu juga clear. Dikemanakan barang-barang dan uang yang disita? Benarkah untuk Negara atau hanya untuk KPK? Aturan mengenai perlakuan atas barang bukti menjadi tidak jelas setelah adanya KPK.
9.   Tentu banyak hal lain yang harus dipersoalkan dalam perkara ini yang jika diteliti mendalam dapat mengarah pada bebasnya Terdakwa.


Pengantar
Terdakwa LUTHFI HASAN ISHAAQ, selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2009 – 2014, baik sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan ACHMAD FATHANAH alias OLONG (dilakukan penuntutan secara terpisah). Pada kurun waktu antara tanggal 05 Oktober 2012 sampai dengan tanggal 29 Januari 2013, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp1.300.000.000,00 (satu miliar tiga ratus juta rupiah) dari MARIA ELIZABETH LIMAN selaku Direktur Utama PT Indoguna Utama yang diserahkan oleh ARYA ABDI EFFENDY alias DIO dan H. JUARD EFFENDI dari keseluruhan uang yang dijanjikan sejumlah Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah), padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu Terdakwa mengetahui atau patut menduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan Terdakwa
dengan jabatannya selaku anggota DPR RI dan selaku Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam mempengaruhi pejabat di Kementerian Pertanian RI yang dipimpin oleh SUSWONO selaku Menteri Pertanian yang juga merupakan anggota Majelis Syuro PKS supaya menerbitkan surat rekomendasi persetujuan pemasukan atas permohonan penambahan kuota impor daging sapi sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) ton untuk tahun 2013 yang
diajukan oleh PT. Indoguna Utama dan anak perusahaannya yaitu PT Sinar Terang Utama, PT Nuansa Guna Utama, CV Cahaya Karya Indah dan CV Surya Cemerlang Abadi, yang betentangan dengan kewajibannya yaitu betentangan dengan kewajiban anggota DPR.

Lalu KPK mengembangkan kasus sampai adanya Tindak Pidana Pencucian Uang


DAKWAAN PENUNTUT UMUM
KESATU :
PERTAMA :
Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

ATAU :
KEDUA :
Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

ATAU :
KETIGA :
Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

DAN :
KEDUA :
Perbuatan Terdakwa tersebut adalah tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP ;

DAN :
KETIGA :
Perbuatan Terdakwa tersebut adalah tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang;

DAN :
KEEMPAT :
Perbuatan Terdakwa tersebut adalah tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP ;

DAN :
KELIMA :
Perbuatan Terdakwa tersebut adalah tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. ;

TUNTUTAN PENUNTUT UMUM
Tuntutan pidana Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia tanggal 27 November 2013 sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa LUTHFI HASAN ISHAAQ terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan Kesatu PeRTama;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dalam perkara tindak pidana Korupsi berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan;
Menyatakan Terdakwa terbukti pula bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana pencucian uang dengan gabungan beberapa kejahatan yang diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana didakwa dalam Dakwaan Kedua, dan Pasal 6 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana didakwa dalam Dakwaan Ketiga; dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana didakwa dalam dakwaan Keempat, dan Pasal 5 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana didakwa dalam dakwaan Kelima;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dalam perkara tindak pidana pencucian uang berupa pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) subsidiair 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan kurungan;
Menetapkan agar masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan pencabutan hak Terdakwa untuk dipilih sebagai wakil rakyat dan hak untuk menjabat sebagai pengurus suatu partai politik;
Menetapkan agar barang bukti yang telah disita :

Putusan Pengadilan TIPIKOR pada PN Jakpus

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.38/PID.SUS/TPK/2013/PN.JKT.PST. tanggal 09 Desember 2013 yang amar lengkapnya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa LUTHFI HASAN ISHAAQ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI dan TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA“ ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 16 (enam belas tahun) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan agar masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
Menetapkan agar barang bukti yang telah disita :


PENGADILAN TIPIKOR PADA PT JAKARTA
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Tinggi Jakarta No14/PID/TPK/2014/PT.DKI. tanggal 16 April 2014 yang amar lengkap-nya sebagai berikut :
Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa;
Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 38/Pid.Sus/TPK/2013/PN.Jkt.Pst. tanggal 09 Desember 2013 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana kurungan pengganti denda, sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa LUTHFI HASAN ISHAAQ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan secara bersama-sama;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan agar masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan agar barang bukti berupa :

Mahkamah Agung

M E N G A D I L I
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa : LUTHFI HASAN ISHAAQ tersebut;
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I : PENUNTUT UMUM PADA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI REPUBLIK INDONESIA tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor : 14/PID/TPK/2014/PT.DKI. tanggal 16 April 2014 yang telah mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 38/PID.SUS/TPK/2013/PN.JKT.PST. tanggal 09 Desember 2013;

MENGADILI SENDIRI :
1 Menyatakan Terdakwa LUTHFI HASAN ISHAAQ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”KORUPSI DAN PENCUCIAN UANG YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA”;
2 Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
3 Menetapkan mencabut hak Terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik;
4 Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
5 Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
6 Menetapkan barang bukti berupa :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar