Rabu, 13 Juli 2016

Catatan atas Putusan MA untuk Sri Sutarti




P U T U S A N MA No. 408 K/Pid.Sus/2014
Terdakwa: Dra. SRI SUTARTI, Apt. M.M.

Guiding Questions:
1.   Dalam putusan ini terlihat MA tidak setuju dengan Judex Facti bahwa dakwaan Primer Penuntut Umum terbukti. Sebagaimana dapat dilihat bahwa Judex Facti menjatuhkan pidana sesuai dengan Dakwaan Subsidair;
2.   Judex Juris menjatuhkan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta dan ada juga uang pengganti kerugian Negara sebesar Rp 247 Jt..
3.   Saya tidak mengetahui apa diperkenankan seperti ini. Ketika Dua pengadilan yang lebih rendah menyatakan bahwa dakwaan primer tidak terbukti lalu MA melakukan pemeriksaan sendiri dan menyatakan bahwa dakwaan primer terbukti.
4.   Tampak pertimbangan MA dalam kasus ini secara bulat-bulat menelan apa yang disampaikan dalam memori kasasi dari Penuntut Umum dan tidak ada indikasi bahwa Terdakwa menyampaikan kontra memori kasasi sebagai penolakan terhadap memori kasasi Penuntut Umum.
5.   Mengenai Uang pengganti aneh juga tidak dikembalikan kepada Negara tetapi untuk penuntut umum.
6.   Jika kerugian Negara Rp 247 juta, mengapa setelah dikenakan denda Rp200 jt masih ada uang pengganti. Atau apa tidak cukup jika hanya uang pengganti saja.
7.   Sesungguhnya uang denda dan uang pengganti itu untuk siapa? Jika untuk Negara, bagaimana memasukkannya ke dalam keuangan Negara? Apakah Penuntut Umum adalah Negara? Saya pikir ini perlu dilakukan investigasi.

Pengantar

Kasus ini menyangkut penggunaan dana pelayanan kesehatan/Jamkesmas yang tidak sesuai dengan peruntukkannya dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur prinsip-prinsip atau peruntukkan dalam kaitan pengelolaan Dana Penerimaan klaim Biaya Pelayanan Kesehatan Pelaksanaan program Jamkesmas pada RSUD Dr. R.M. Djoelham Kota Binjai  berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Nomor : SR-1607/PW02/5/2012, tanggal 27 Maret 2012, ditemukan jumlah kerugian Negara sebesar Rp247.375.070,00 (dua ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu tujuh puluh rupiah). Perbuatan dilakukan Dra. Sri Sutarti, Apt., M.M. Direktur RSUD Dr. R.M. Djoelham Kota Binjai, selaku Terdakwa


DAKWAAN PENUNTUT UMUM

PRIMER
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

SUBSIDAIR
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Nomor : SR-1607/PW02/5/2012, tanggal 27 Maret 2012, ditemukan jumlah kerugian keuangan Negara sebesar Rp247.375.070,00 (dua ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu tujuh puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah uang tersebut;
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana

TUNTUTAN PENUNTUT UMUM
Membaca tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Binjai tanggal 26 Agustus 2013 sebagai berikut;
1. Menyatakan bahwa Terdakwa Dra. Sri Sutarti, Apt., M.M. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi” sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Dra. Sri Sutarti, Apt., M.M. dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya Terdakwa ditahan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan;
3. Menghukum Terdakwa Dra. Sri Sutarti, Apt., M.M. untuk membayar uang pengganti sebesar Rp247.375.070,00 (dua ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh lima ribu tujuh puluh rupiah) dan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan Pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda Terdakwa akan dilakukan penyitaan dan pelelangan untuk membayar uang pengganti/kerugian Negara tersebut, dalam hal harta Terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
4. Menetapkan barang bukti berupa:

PUTUSAN PENGADILAN TIPIKOR
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan No. 57/Pid.Sus.K/2013/PN.Mdn tanggal 10 September 2013 yang amar lengkapnya sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa Dra. Sri Sutarti, Apt., M.M., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair;
2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari
Dakwaan Primair;
3. Menyatakan Terdakwa Dra. Sri Sutarti, Apt., M.M., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi”;
4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan hukuman kurungan selama 2 (dua) bulan;
5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
7. Memerintahkan barang bukti, berupa:
1. 1 (satu) buah buku kas warna merah berisi penerimaan dan penge

PUTUSAN PT

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan No. 53/PID.SUS.K/2013/PT-MDN tanggal 11 Desember 2013 yang amar lengkapnya sebagai berikut:
Menerima permintaan banding dari Jaksa/Penuntut Umum;
Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Medan tanggal 10 September 2013 Nomor : 57/ Pid.Sus.K/2013/PN.Mdn. yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pembayaran uang pengganti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Dra. Sri Sutarti, Apt., M.M., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair;
Menyatakan Terdakwa Dra. Sri Sutarti, Apt., M.M., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan hukuman kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp247.375.070,00 (dua ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu tujuh puluh rupiah) dan apabila pidana tersebut tidak dapat dibayar oleh Terdakwa maka harta bendanya disita kemudian dijual lelang untuk memenuhi pembayaran uang pengganti tersebut, dan apabila hartanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti, berupa:
1. 1 (satu) buah buku kas warna merah

PUTUSAN MA

M E N G A D I L I:
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : JAKSA/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI BINJAI tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan 53/PID.SUS.K/2013/PT-MDN tanggal 11 Desember 2013 yang mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan No. 57/Pid.Sus.K/2013/PN.Mdn tanggal 10 September 2013;
MENGADILI SENDIRI:
1. Menyatakan Terdakwa Dra. Sri Sutarti, Apt., M.M. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi”;
2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Dra. Sri Sutarti, Apt., M.M. dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
3. Menghukum pula Terdakwa Dra. Sri Sutarti, Apt. M.M., untuk membayar uang pengganti sebesar Rp247.375.070,00 (dua ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu tujuh puluh rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan dengan ketentuan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
5. Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
6. Menetapkan barang bukti berupa:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar