Selasa, 08 Maret 2016

Dewan Ketahanan Nasional



Saya berniat menulis soal Pertahanan Negara dan TNI. Yang paling menarik untuk saya tulis adalah amanat dalam Pasal 15 UU Pertahanan Negara, yaitu pembentukan Dewan Pertahanan Nasional. Sepengetahuan saya belum ada Dewan itu dibentuk. Namun saya perhatikan ada yang disebut sebagai Dewan Ketahanan Nasional, yang dulu disebut Dewan Pertahanan Keamanan Nasional. Kunjungan terakhir saya ke situs web dkn.go.id, dasar hukum pembentukannya belum mencantumkan UU Pertahanan Negara sebagai dasar. Hal ini membuat saya berpikir bahwa Dewan Ketahanan Nasional tidak didesain sesuai UUPertahanan dan mungkin Dewan Pertahahan Nasional akan dibentuk suatu waktu nanti.

Yang paling menarik sekaligus mengejutkan saya adalah dengan melihat pada pejabat di Sekretariat Jenderal Wantannas tersebut yang kebanyakan adalah prajurit aktif TNI dalam pengertian dari UU NO   34 TAHUN  2004 TENTANG TENTARA NASIONAL INDONESIA, termasuk Sekretaris Jenderalnya, yaitu Letjen (TNI) M. Munir.  Pasal 47 ayat (1) UU TNI menyebutkan “Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pension dari dinas aktif keprajuritan.”  Ayat (2) Pasal 47 menentukan Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.”

Dengan mengacu pada Pasal 47 ayat (1) dan (2), apakah keberadaan dari Prajurit TNI aktif pada Sekretariat Jenderal WANTANNAS tidak bertentangan dengan UU TNI? Dalam Pasal 47 ayat (2) tidak ada sebutan Dewan Ketahanan Nasional, yang ada adalah Dewan Pertahanan Nasional. Saya melihat hal ini sebagai suatu kekeliruan dalam hukum.  Jika benar pembacaan saya terhadap UU TNI dan informasi yang tersedia pada situs web dkn.go.id , bagaimana TNI dapat kecolongan seperti itu, menempatkan prajurit TNI aktif secara melawan UU TNI.

Demikian juga halnya dengan Panglima TNI. Disebutkan bahwa anggota inti dari Wantannas, salah satunya adalah Panglima TNI. Walaupun disebutkan sebagai anggota inti, sesungguhnya juga adalah pejabat. Jika benar demikian, penempatan Panglima TNI, yang adalah prajurit aktif, di Wantannas juga bertentangan dengan UU TNI.

Secara lebih jauh, jika penempatan prajurit TNI aktif di Wantannas adalah tidak sah, maka dengan sendirinya Wantannas adalah juga dewan yang liar, yang sekurang-kurangnya anggota intinya tidak sah, yaitu sesjen Wantannas dan Panglima TNI dan demikian juga dengan pejabat-pejabat dari prajurit TNI aktif. Tentu patut disayangkan bahwa Presiden masuk dalam dan memimpin suatu dewan yang liar dan goncangan dalam pemerintahan dapat terjadi kapan saja karena tidak ada masukan yang sah dari dewan yang liar.

Mengingat dasar hukum Wantannas sudah tidak berlaku lagi dan sudah diamanatkan oleh UU Pertahanan untuk membentuk Dewan Pertahanan Nasional, apakah tidak sebaiknya Dewan Ketahanan Nasional dibubarkan dan diganti menjadi Dewan Pertahanan Nasional? 

Catatan:
Saya memintakan konfirmasi kepada Pihak Dewan Ketahanan Nasional mengenai Atikel ini. Pihak Dewan Ketahanan Nasional melalui Staf Ahli Bidang Hukum Setjen Wantannas Bapak Dr. Mohammad Ghazalie memberikan konfirmasi dan klarifikasi  sebagaimana disalin di bawah. Saya mengucapkan terima kasih atas klarifikasi dan konfirmasinya. 

Kepada Yth.
Sdr. Paustinus Siburian, SH, MH
Di-
Jakarta

Salam sejahtera,

Setelah membuka dan membaca tulisan yang ada pada blog Sdr terkait tulisan tentang Dewan Ketahanan Nasional, saya selaku Staf Ahli Bidang Hukum Setjen Dewan Ketahanan Nasional mengucapkan terima kasih atas perhatian dan atensinya tentang keberadaan Dewan Ketahanan Nasional dan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional yang di bentuk melalui Keputusan Presiden No. 101 Tahun 1999.

Sebagai klarifikasi terhadap tulisan Sdr terkait dengan keberadaan Dewan Ketahanan Nasional dan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional yang menggantikan keberadaan Dewan Pertahanan dan Keamanan Nasional melalui Keputusan Presiden No. 51 Tahun 1970 dan diperkuat dengan UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara RI.

Sesuai dengan sejarah perkembangannya, sebelum dibentuk Dewan Pertahanan dan Keamanan Nasional, dibentuk Dewan Pertahanan Negara melalui Keppres No. 618 Tahun 1961 dalam rangka upaya bela negara untuk membebaskan Irian Barat. Pada tahun 1954 dibentuk Dewan Keamanan dengan UU No. 29 Tahun 1954 dimana dalam keadaan perang dapat berubah menjadi Dewan Pertahanan.

Pada tahun 1946 sesuai dengan situasi dan kondisi bahaya, sebagai negara yang baru merdeka, dibentuklah Dewan Pertahanan Negara dengan UU No. 6 Tahun 1946 tentang Dewan Pertahanan Negara sebagai ketua adalah Perdana Menteri.

Sesuai dengan amanat Pasal 15 UU Pertahanan Negara memang perlu dibentuk Dewan Pertahanan Nasional namun sampai dengan saat ini Dewan Pertahanan Nasional tersebut belum terbentuk, karena hal ini sangat bertentangan dengan keberadaan Kementerian Pertahanan RI.

Dewan Ketahanan Nasional dan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional adalah lembaga negara yang berkedudukan dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden selaku Ketua Dewan Ketahanan Nasional. Sedangkan Keppres No. 101 Tahun 1999 tentang Dewan Ketahanan Nasional dan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional sebagai dasar hukum yang sah dan masih berlaku sampai dengan saat ini.

Para pejabat yang bertugas di Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional adalah terdiri dari TNI-Polri dan pejabat dari berbagai Kementerian/ Lembaga yang masih aktif, bersifat penugasan dan non organik.

Perlu juga saya informasikan bahwa selama ini yang menjabat sebagai pimpinan Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional sejak awal sampai dengan saat ini adalah pejabat TNI aktif berpangkat Letnan Jenderal berdasarkan Keputusan Presiden RI dan Surat Perintah Panglima TNI.    

Demikian klarifikasi yang dapat saya sampaikan atas surat Sdr di blog http://paustinus.blogspot.co.id/2016/03/dewan-ketahanan-nasional.html tentang Dewan Ketahanan Nasional Dan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, terima kasih.


Staf Ahli Bidang Hukum
Setjen Wantannas

Dr. Mohammad Ghazalie  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar